Tertarik Jadi Penyedia Infrastruktur Pengisian Baterai Kendaraan? Begini Ketentuannya

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk badan usaha yang mau menjadi penyedia infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021. Regulasi itu menjelaskan perihal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ada dua syarat agar badan usaha untuk dapat menyediakan infrastruktur pengisian baterai. Pertama, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) terintegrasi; kedua, IUPTL penjualan.

Sedangkan untuk usaha menyediakan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, juga pengesahan pendirian badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 mengatur penyediaan instralasi listrik privat. Regulasi itu menjelaskan bahwa instalasi listrik privat yang digunakan untuk angkutan umum dan selain angkutan umum tidak memerlukan IUPTL.

Sementara untuk tarif tenaga listrik, pemerintah telah menetapkan dengan tarif layanan khusus sebesar Rp1.650 per kWh x 1,5. Pemerintah juga memberikan insentif harga pembelian tenaga listrik bagi badan usaha dari PLN, dengan harga beli Rp714,07 per kWh.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti