Tragedi Sambo, Dewan Pers Ingatkan Dimas untuk Terapkan Cek dan Ricek
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Dewan Pers mengingatkan Dimas Supriyanto agar menerapkan prinsip cek dan ricek dan kode etik jurnalistik dalam penulisan, baik berita maupun surat.
Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengingatkan wartawan senior itu agar melakukan kerja jurnalistik dengan baik. “Sebagai jurnalis yang sudah ikut Uji Kompetensi Wartawan [UKW] seharusnya menerapkan prinsip cek dan ricek,” kata Agung kepada Dimas.
Agung mengirimkan surat itu pada 11 Agustus 2022 setelah Dimas menyampaikan siaran pers tentang permintaannya agar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra memecat Yadi Hendriyana sebagai Anggota Dewan Dewan Pers.
Menurut Dimas, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers (2022-2025) Yadi Hendriana, telah memberikan keterangan dan imbauan yang menyesatkan, agar para wartawan hanya mengutip media resmi dan bersimpati pada keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo, sesuai arahan dari Arman Hanis, pengacara keluarga jenderal Kadiv Propam Polri tersebut, seusai konsultasi di Gedung Dewan Pers, pada 15 Juli 2022.
TAK BERIKAN AMPLOP
Agung juga menjelaskan bahwa dugaan adanya pemberian uang amplop dalam jumpa pers tersebut. “Kami tegaskan bahwa Dewan Pers tidak memberikan uang amplop dalam jumpa pers.”
Agung memberikan apresiasi kepada Dimas yang mengirim surat pada 5 Agustus 2022 sebagai bentuk kepedulian terhadap Dewan Pers. Terkait pokok-pokok dalam surat tersebut, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, Pertemuan Dewan Pers dengan tim pengacara keluarga Ferdy Sambo di lantai 7 gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022 dilakukan sebagai pertemuan konsultasi yang diminta oleh pengacara istri Ferdy Sambo sehubungan dengan berbagai isu yang berkembang setelah tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo.
Mereka menyampaikan kekhawatiran, pemberitaan yang didasarkan isu-isu yang terus melebar bisa menimbulkan trauma bagi keluarga tersebut yang sebagian dari mereka masih di bawah umur. Tim pengacara tersebut diterima oleh anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan, serta beberapa Tenaga Ahli Dewan Pers.
Kedua, Seusai pertemuan tersebut Dewan Pers bersama pengacara keluarga Ferdy Sambo mengadakan jumpa pers dengan wartawan yang sebelumnya sudah menunggu. Dalam jumpa pers tersebut, penjelasan dari Dewan Pers disampaikan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Penjelasan tersebut kemudian dituangkan dalam keterangan pers tertulis di website dewanpers.or.id (15/07) dengan judul: Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Berkonsultasi ke Dewan Pers dan diviralkan melalui media percakapan serta media sosial. Intinya Yadi Hendriana menjelaskan bahwa peristiwa terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian amat seksi dan banyak menarik perhatian publik.
Menjadi tugas pers untuk memberitakan hal itu. Akan tetapi jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten.
Ketiga, Sebagian besar dari puluhan wartawan yang hadir, membuat pemberitaan yang sesuai dengan substansi penjelasan Dewan Pers dalam jumpa pers maupun keterangan pers tertulis. Namun ada dua media yang memberitakan bahwa Dewan Pers meminta agar pers/media hanya mengutip pernyataan dari sumber resmi saja atau pihak kepolisian.
Pemberitaan ini mengutip Yadi Hendriana yang tanpa sengaja keliru mengucapkan “sumber resmi” sementara yang dimaksudkan adalah “sumber kredibel”. Pernyataan slip of the tongue ini terjadi ketika jumpa pers dan tidak ada dalam keterangan pers tertulis yang sesungguhnya bisa digunakan wartawan sebagai bahan penulisan berita atau untuk melakukan verifikasi.
DIANGGAP SELESAI
Dewan Pers telah melakukan klarifikasi kepada dua media yang memuat berita tersebut dan mereka telah melakukan revisi. Oleh sebab itu kasus ini dianggap selesai.
Surat yang dikirimkan kepada Dimas juga disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat,Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Pusat, dan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Pusat.
Selain itu kepada Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Pusat, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat.