Bangun Jalan Tol 1.000 KM untuk Pemerataan dan Keadilan

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan.

Peran infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan telah terbukti menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar-wilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terlebih, kebutuhan akan kelancaran konektivitas dalam mobilitas barang, jasa, dan manusia di Indonesia saat ini sangat tinggi.

Jalan raya merupakan tulang punggung mobilisasi bagi manusia dan barang di Indonesia. Sebesar 84% pergerakan penumpang tercatat terjadi di jalan raya, sementara untuk barang lebih tinggi lagi, yakni 90%.

Tingginya mobilisasi barang di jalan raya berhubungan erat dengan biaya logistik. Adanya fasilitas infrastruktur seperti jalan tol menyebabkan biaya langsung (direct cost) yang harus ditanggung dunia usaha akan menjadi lebih rendah.

Fasilitias nfrastruktur Ini sekaligus akan meningkatkan daya saing. Kelancaran konektivitas sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia dengan semakin rendahnya biaya logistik yang harus dikeluarkan.

Penambahan 1.000 Km Jalan Tol

Laporan Indeks Daya Saing WEF 2016 mencatat posisi Indonesia berada di peringkat ke-41, turun empat peringkat dari posisi sebelumnya di peringkat ke-37. Penurunan indeks daya saing Indonesia tersebut berkorelasi tinggi dengan tingginya biaya logistik di Indonesia.

Sebagai contoh, perbandingan rata-rata waktu tempuh di Indonesia jauh lebih lama dibandingkan dengan Malaysia. Di Indonesia, rata-rata waktu tempuh 100 km mencapai 2,7 jam, sedangkan di Malaysia hanya 1,2 jam.

Selain itu, hingga 2014, jalan tol yang beroperasi di Indonesia baru mencapai 790 km, jauh tertinggal dibandingkan negara lain seperti Malaysia dan Tiongkok yang notabene baru memulai investasi swasta di jalan tol setelah Indonesia.

Sejak 1987, jalan tol yang terbangun di Indonesia masih ratusan kilometer, sedangkan Malaysia yang pernah belajar mengenai pembangunan jalan tol di Indonesia telah memiliki ribuan kilometer jalan tol. Harus diakui pembangunan jalan tol di Indonesia tergolong terlambat dan tertinggal.

Oleh sebab itu, pada periode 2015-2019, pemerintah menargetkan penambahan panjang jalan tol 1.000 km, bahkan lebih. Industri jalan tol menjadi salah satu bagian dari proyek strategis nasional di bidang infrastruktur.

Terobosan Pemerintah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basoeki Hadimoeljono menegaskan angka tersebut tidak semata-mata sebagai “angka cantik”. Angka tersebut merupakan target yang berusaha dicapai dengan berbagai terobosan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini menghambat.

Terobosan telah dilakukan pemerintah, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, inovasi sumber pendanaan, dan yang paling utama adalah kepemimpinan. Pemerintah berkomitmen mewujudkan iklim investasi jalan tol di Indonesia yang baik.

Target pembangunan 1.000 km jalan tol baru tersebut juga tidak mengada-ada bila melihat besarnya kebutuhan pembangunan jalan tol di Indonesia dalam jangka panjang. Sebagai gambaran, kebutuhan pembangunan jalan tol di Pulau Sumatera adalah sepanjang 2.700 km dengan nilai investasi Rp375 triliun.

Begitu pula kebutuhan pembangunan jalan tol di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. Kendati demikian, pemerintah menyadari adanya keterbatasan anggaran pemerintah untuk mendanai seluruh kebutuhan pembangunan infrasruktur.

Oleh karenanya, infrastruktur yang dapat didanai oleh masyarakat melalui pengenaan tarif sebagai kompensasi investasi didorong untuk ditawarkan kepada swasta dan badan usaha seperti dalam pembangunan jalan tol. Sejak 40 tahun lalu, pemerintah telah membuka peluang bagi badan usaha untuk berinvestasi dalam pembangunan jalan tol di Indonesia.

Dengan demikian, APBN dapat lebih diarahkan kepada pemenuhan ketersediaan infrastruktur daerah yang belum berkembang, perbatasan, terpencil, dan terluar. Guna mendukung pencapaian target pembangunan 1.000 km jalan tol baru tersebut, dari sisi regulasi, pemerintah antara lain telah menerbitkan Perpres No. 102 tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Regulasi ini menjadikan proses pengadaan tanah menjadi lebih terukur dan pasti. Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah dimungkinkannya penggunaan dana talangan oleh badan usaha untuk proses ganti-rugi tanah, khususnya untuk proyek pembangunan jalan tol dan bendungan, yang dijamin penggantiannya oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Jalan