Kecelakaan Pesawat, Mulai dari Teknik Hingga Human Error

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Kecelakaan pesawat udara selalu disebabkan oleh beberapa faktor. Penyebab utamanya faktor teknis (technical problem), cuaca/alam (weather); dan kesalahan manusia (human error).

Menurut data statistik yang diolah dan disampaikan oleh Erick Burgueno Salas (2022),  41% dari 262 kecelakan pesawat udara antara periode 2016 dan 2020 disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error) dan pelanggaran peraturan (violation of rules).

Di antara human error yaitu kurang cermat dalam membaca manual handling; dan/atau kurang latihan (training) sehingga dalam kondisi kritis tidak dapat mengontrol pesawat udara (flight control). Selain kesalahan manusia, kecelakaan pesawat juga disebabkan oleh pelanggaran aturan (violation of rules) yang dilakukan oleh manusia dan/atau perusahaan.

PILOT KURANG LATIHAN

Pelanggaran oleh manusia, misalnya, pilot kurang mendapatkan latihan yang layak, kurang mencermati hal-hal penting, tidak mengindahkan kondisi cuaca, kelelahan, kurang komunikasi, stress, dan lain-lain (Khan, Siddique and Farrukh, 2022). Selain dari itu 7% kecelakaan disebabkan oleh kesalahan manufaktur (manufacture failure) termasuk sistem atau komponen yang malfungsi (Airbus, 2022).

Amerika Serikat yang telah memiliki peraturan terkait tanggung jawab pabrik (product liability) untuk pesawat udara yang dipergunakan untuk penerbangan non-niaga (general aviation) melalui U.S. General Aviation Revitalization Act of 1994 (GARA) (usia pesawat udara harus 18 tahun beroperasi untuk dapat menuntut) dan Uni Eropa melalui  EU Directive 85/37417 (usia pesawat udara harus 10 tahun beroperasi untuk dapat menuntut  (Zhang and Zhang, 2023).

Mengingat potensi kerugian yang harus ditanggung perusahaan jika terjadi kecelakaan penerbangan yang mengharuskan pemberian kompensasi, setiap perusahaan angkutan udara wajib memiliki asuransi. Hal ini diatur dalam Article 50 Konvensi Montreal 1999. Adetola Adegbayi,(2016) menjelaskan bahwa kewajiban, atau keadaan berada di bawah kewajiban, merupakan tanggung jawab hukum dan moral.

Kewajiban hukum, dapat dipaksakan dalam bentuk tanggung jawab kehati-hatian dalam menjalankan tugas (duty of care) atau dengan persetujuan/kontrak yang disengaja yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi atau tindakan yang tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap kontrak tersebut dapat mengakibatkan pengenaan sanksi dan/atau pemberian kompensasi. Karena tingginya potensi risiko penumpang Jika terjadi kecelakaan pesawat, perusahaan angkutan udara niaga dapat  menjadi bangkrut dan dilikuidasi jika mereka tidak mengasuransikan penumpangnya  (Hadiati, Djajaputra dan Martono, 2017).

MENUNTUT KONPENSASI

Menurut J.J. Kennelly (Verschoor, 1988) , ada 3 cara penumpang dapat menuntut kompensasi tidak terbatas (unlimited liability) dengan mengacu pada prinsip presumption of liability.  Kompensasi tidak terbatas (unlimited liability) ini dapat diukur berdasarkan “nilai (value)” seorang korban.

Nilai (value) seseorang tidak hanya dinilai berdasarkan nilai individual yang berupa antara lain pendapatan dan pelayanan yang diterima selama masih hidup, tetapi juga “nilai kemasyarakatan (contribution to society)” atau dapat dikatakan status sosial dari korban. (Jacob and Kiker, 1996).

Tiga kondisi di mana penumpang berhak mengajukan kompensasi tidak terbatas tersebut(unlimited liability) adalah:

Pertama, membuktikan bahwa pengangkut udara bersalah atas kesalahan yang disengaja;

Kedua, membuktikan bahwa tiket tidak diserahkan kepada penumpang;

Ketiga, membuktikan bahwa tiket yang diserahkan kepada penumpang tidak memuat peringatan yang memadai tentang Larangan Konvensi Warsawa.

TUNTUTAN AHLI WARIS

Selain tuntutan kepada perusahaan angkutan udara, tuntutan ahli waris terhadap cacat produksi (product defects) pesawat udara bukan merupakan isu hukum baru dalam industri penerbangan sipil. Kasus pertama gugatan terhadap pabrik pembuat pesawat udara (product liability) terjadi pada 1937 saat pengadilan Michigan dalam kasus Mynard vs Stinson Aircraft Corporation menyatakan bahwa Stinson Aircraft Corporation telah melakukan kesalahan (negligent)terhadap pesawat udara yang diproduksinya (Khouri, 1980).

*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Bisnis