Jokowi Berkampanye, Perludem Nilai Sangat Dangkal

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA:  Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri dapat berpihak potensi jadi pembenar kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara. Hal itu disampaikan dalam siaran pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Rabu, 24 Januari 2024, Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.

Merespon pernyataan Jokowi tersebut Perludem menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, pernyatan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi ia sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

Apalagi Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis;

Kedua, pernyataan Jokowi dipastikan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara ebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketiga,  di dalam UU No. 7 Tahun 2017, khsusnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Dalam konteks ini, Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara, sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain. Tentui saja termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye.

PELANGGARAN PEMILU

Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apa pun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu. Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu.

Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara;

Keempat, di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Ketentuan itu berbuyi “Pejabat negara, pejabat structural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Ketentun ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu.

MENARIK PERNYATAAN

Berdasarkan uraian diatas, kami mendesak untuk segera:
Pertama, Jokowi menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, dan berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis;

Kedua, mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu;

Ketiga, mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.

MENCERNA PROGRAM

 Hasan Zein Mahmud

Ekonom Hasan Zein Mahmud mengatakan bahwa masyarakat  berharap terlalu banyak dari demokrasi. Demokrasi adalah permainan well-educated society. Lebih dari itu, demokrasi mana mungkin subur di tengah masyarakat yang miskin dan lapar.

“Kita berharap rakyat menyimak jejak rekam calon.”

Mencerna program program yang ditawarkan. Mereka harus melakukan itu dalam keadaan perut kosong dan lapar. Lalu ada tangan menjulur menanggulangi sesaat rasa lapar, walau pun dengan pemberian yang tak tulus.

“Mampukah kita menyalahkan mereka? Akua tak mampu. Tidak tega! Yang harus kita kutuk adalah politikus pengusaha dan pengusaha politikus yang memberi dengan motif dan untuk tujuan transaksi politik,” ujarnya.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Headline