UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
INFRASTUKTUR.CO.ID JAKARTA : Universitas Indonesia melalui surat perihal siaran pers menangguhkan gelar Doktor milik Bahlil lahadalia dan meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada selasa (12 November 2024).
Hal ini sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti, pada Jumat (18 Oktober 2024), “Kami sudah bentuk Tim Investigasi Pengawasan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, baru dibentuk kemarin (17/10),” kata Harkristuti saat ditemui Katadata di ruangan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.
Guru Besar Bidang Hukum ini kemudian menjelaskan ada kemungkinan gelar doktor Bahlil dicabut bila tidak sesuai dengan aturan. Pembentukan ini juga menanggapi permintaan alumni UI yang meminta adanya investigasi.
UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Tudingan Isu Negatif
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Kemitraan Pembangunan Sosial (LKPS) Rissalwan Habdy Lubis juga berkomentar bahwa UI harus mendengar masukan publik dan membahasnya dengan melibatkan komponen akademik secara menyeluruh.
“Saya kira ini satu tindakan yg menunjukkan integritas lembaga pendidikan tinggi yg bersifat kolektif kolegial, UI harus mendengar masukan publik dan membahasnya dengan melibatkan komponen akademik secara menyeluruh. Respon UI ini tentunya dapat menampik isu negatif yg menuding UI dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu”.ujarnya
Gelar Yang Ditangguhkan
Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil lahadalia mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.