Rustam Fachri Mandayun Berikan Materi “Menjadi Jurnalis Profesional” kepada Peserta Magang Jurnalistik
INFRASTUKTUR.CO.ID JAKARTA : Rustam Fachri Mandayun, seorang ahli pers Dewan Pers dan mantan wartawan harian Tempo, menyampaikan materi bertajuk Menjadi Jurnalis Profesional kepada peserta magang jurusan jurnalistik, senin (12 November 2024) di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Gedung Dewan Pers lantai 3.
Materi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.00 siang, diakhiri dengan sesi tanya-jawab yang interaktif. Dalam materi ini, Rustam memberikan panduan komprehensif bagi calon jurnalis mengenai pentingnya mengikuti pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati undang-undang yang telah disahkan.
Rustam membuka pemaparan dengan menyajikan data pengaduan ke Dewan Pers selama lima tahun terakhir, yang menunjukkan kasus-kasus yang diterima dan ditangani oleh Dewan Pers dari tahun 2019 hingga 2023. Tercatat, jumlah kasus yang diterima meningkat setiap tahunnya, mulai dari 626 kasus pada 2019 hingga 873 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masalah yang dilaporkan terkait dengan kelalaian verifikasi informasi, di mana 40% dari kasus terjadi karena berita tidak diverifikasi dengan baik.
Selain itu, sumber yang tidak dapat dipercaya dan penyebaran hoaks juga menjadi masalah utama, diikuti dengan kasus pemberitaan yang mengandung provokasi seksual tanpa pengujian informasi memadai. “Data ini adalah bukti nyata bahwa kualitas jurnalistik harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal akurasi dan integritas,” ujar Rustam.
Lebih lanjut, Rustam menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam peliputan kasus kekerasan seksual di media, terutama pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai pedoman Dewan Pers. Hal ini dianggap krusial untuk melindungi hak korban dan menjamin keadilan tanpa eksploitasi. Rustam juga menekankan perlindungan bagi wartawan yang bertindak sesuai etika, salah satunya dengan hak tolak, yang memungkinkan jurnalis menolak permintaan untuk mengungkap identitas korban atau sumber yang dapat membahayakan orang lain.
Materi yang disampaikan juga mencakup peran wartawan sebagai penjaga profesi dan penggerak etika jurnalistik. Rustam menyoroti bahwa menjadi jurnalis profesional berarti memiliki kesadaran etis dan hukum dalam setiap liputan. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya standar kompetensi wartawan agar mereka memiliki pengetahuan cukup tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. “Bukan hanya soal menulis berita, tapi memahami tanggung jawab yang melekat sebagai bagian dari profesi ini,” tambahnya.
Para peserta magang memberikan respons positif terhadap materi yang diberikan. Alif Panji, salah satu peserta magang, menilai pemaparan dari Rustam sangat bermanfaat. “Materi ini membantu saya memahami langkah-langkah agar dapat menjadi wartawan profesional tanpa melanggar etika dalam memberitakan kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual,” ungkapnya. Menurut Alif, materi yang diberikan akan membantu ia dan teman-temannya memahami pentingnya berhati-hati dalam menyusun berita yang menghormati hak korban.
Asyifa Sekar, peserta magang lainnya, juga memberikan tanggapan serupa. Menurutnya, materi Rustam mengangkat data dan contoh kasus yang jelas, memberikan solusi nyata untuk meningkatkan kualitas pers Indonesia ke depan. Ia terkesan dengan pembahasan mendalam mengenai hak tolak bagi wartawan dan apresiasi atas integritas profesi. “Dari materi ini, saya mendapatkan pemahaman mendalam mengenai berbagai kasus pelanggaran kode etik, serta pentingnya menjaga prinsip independensi jurnalis meskipun menghadapi tekanan,” jelas Asyifa.
Pemberian materi ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pers untuk menanamkan kesadaran etis kepada calon wartawan muda, agar mereka mampu menjalankan tugas secara profesional di tengah tantangan modern dunia pers. Diharapkan melalui pemahaman ini, para peserta magang memiliki bekal lebih baik dalam menghadapi kompleksitas dunia jurnalistik di masa depan.
Oleh: Hanif Adhi Nugroho Mahasiswa PNJ Magang di LPDS