
Dua BUJT Ajukan Kenaikan Tarif Tol
INDOWORK.ID, JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan akan ada penyesuaian tarif tol usai Lebaran. Bahkan sudah ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengajukan kenaikan tarif tol.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, saat ini pemerintah masih memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) BUJT untuk menindaklanjuti usulan kenaikan tarif tol tersebut. “Kalau kenaikan tarif jalan tol secara reguler pasti ada permohonan, kita mash cek kualitas seperti apa SPM ini mesti kita uji betul,” kata Dody kepada media..
Dody menjelaskan bahwa pengujian SPM ini perlu dilakukan dengan benar. Apalagi jalan tol merupakan fasilitas berbayar bagi masyarakat. “Tapi tetap kita beri (kenaikan) walau lebih prudent, yang penting jalan tol harus berjalan maksimal untuk pengguna karena itu kan berbayar,” jelasnya.
Adapun SPM yang harus dipenuhi oleh BUJT, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2025. Mulai dari kondisi jalan tol yang baik, kecepatan tempuh rata-rata yang memadai, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan, dan bantuan pelayanan. Selain itu, juga meliputi lingkungan serta tempat istirahat pelayanan alias rest area.
MENUNGGU KAJIAN
Sementara itu, beberapa pekerjaan terkait peningkatan kualitas dan estetika jalan tol telah dilakukan pada periode 2024-2025. Di antaranya, pengecatan marka jalan seluas 709,64 meter persegi (m2), pemasangan guardrail baru sepanjang 575 meter, pelapisan ulang cat Kanstin di seluruh ruas Jalan Tol Bogor Ring Road sepanjang 2.006 meter, dan pembersihan parapet dengan water jet di ruas Jalan Tol Bogor Ring Road seluas 25.555,16 m2.
Sebelumnya, sejumlah BUJT telah mengajukan permohonan peningkatan tarif jalan tol. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwal. “Saya belum hafal semua ya, tapi di sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol,” kata Roy kepada media.
Meski begitu, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR. Yang jelas, kenaikan tarif tol harus berdasarkan penilaian SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga ruas terkait dinyatakan layak untuk dinaikkan tarifnya. “Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V (DPR RI), bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar ada pelaksanaan yang tidak membebani pada masyarakat,” ujarnya.