Heru Budi Hartono Digugat, Mal Praktik Tata Kelola Kota Jakarta

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Mal praktik yang terjadi dalam  tata kelola kota Jakarta membuat Pj. Gubernur Heru Budi Hartono digugat.  Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) melayangkan gugatan itu dan berbagai hal. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta Heru Budi telah melakukan mal praktik sejak November 2022. Heru Budi disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda.

B2W menggugat Heru Budi karena dinilai telah melakukan mal praktik tata kota sejak menjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang paripurna 2022. Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di ibu kota.

“Gugatan kali ini tentang mal praktik tata kelola kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah ukur dalam rentang waktu satu tahun,” kata Ketua Umum B2W, Fahmi Saimima kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).

Menurut Fahmi, dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta Heru Budi telah melakukan mal praktik sejak November 2022. Heru Budi disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda.

Komunitas Bike to Work Indonesia (B2W Indonesia) akan mengajukan lima poin materi gugatan terhadap Heru Budi Hartono. Poin tersebut akan disampaikan dalam penyampaian gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima menuturkan, isi gugatan perihal kebijakan jalur sepeda beserta penerapannya selama satu tahun ke belakang. “Kami anggap sudah tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DKI Jakarta yang ditarget sampai 2030,” ujar Fahmi.

Menurut Tempo.co, berikut lima poin materi dalam gugatan yang akan disampaikan:

Pertama, anggaran dipangkas. Pada November 2022 ada pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda. Semula dianggarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah) 2023 sebesar Rp 38 miliar, kemudian diusulkan untuk dinolkan.

Kedua, jalur sepeda dibongkar. Pada April 2023, Heru Budi  melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.

Ketiga, penutupan jalur sepeda. Pada Mei 2023, 18 ruas jalan ibu kota diperintahkan diaspal ulang, dengan dalih menyambut KTT ASEAN, tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.

Keempat, stick cone pembatas jalur sepeda dibongkar. Pada Oktober 2023, Dishub DKI Jakarta membongkar stick conepembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Dalih penutupan adalah membahayakan pengendara lain.

Kelima, jalur sepeda tidak dianggarkan di APBD 2024. Pada Oktober 2023, draft pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lajur sepeda sebesar Rp 4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.

Fahmi Saimima mengatakan gugatan ini memiliki konsekuensi hukumnya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan konsekuensinya permohonan maaf, administratif dan bisa penggantian materil. “Tapi nanti kuasa hukum yang akan buat strategi besarnya, karena payung gugatan masih skala umum,” katanya.

Sebelumnya, B2W Indonesia mengumumkan menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Unggahan itu disampaikan melalui Instagram resmi @b2w_indonesia pada Jumat, 12 Januari 2024.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Headline