
Belajar Dari Senegal, Foto Presiden dan Wapres Diturunkan?
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Belajar dari Presiden muda dari Senegal Bassirou Diomaye Fayel tampaknya Indonesia perlu belajar tentang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan bahwa tidak suka fotonya digantung di kantor-kantor pemerintahan.
Senegal, seperti Etiopia, mulai menyalip Indonesia. Bassirou Diomaye FayeI mengatakan bahwa ia tidak ingin foto-foto saya ada di kantor Anda. “Saya adalah pelayan bangsa,” katanya.
“Pajanglah foto anak-anak Anda dan lihatlah foto-foto itu… Dan jika godaan untuk mencuri muncul, perhatikan baik-baik foto keluarga Anda dan tanyakan pada diri Anda sendiri apakah mereka pantas menjadi keluarga pencuri yang telah mengkhianati bangsa.”
Bercermin kepada Senegal, ekonom Hasan Zein Mahmud mengatakan bahwa kalau ada pemimpin yang bersedia memukul genderang perang terhadap korupsi mari dukung dengan all out.
Namun, katanya, kalau tetap memelihara budaya korupsi satu satunya jalan: revolusi kalau rakyat kompak.
“Mari kita songsong kehancuran Indonesia,” katanya.
Di Indonesia terdapat aturan resmi pemasangan foto presiden dan wakil presiden. Ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut bunyinya.
Pertama, dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Kedua, alam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Menurut situs Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset
Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm; lebar 48,6 cm
Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm; lebar 32 cm.
Jika sudah sesuai ukuran, foto dibingkai atau diberi pigura dengan baik dan rapi. Pemasangan foto presiden dan wakil presiden harap menyesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Namun banyak warga negara yang keberatan atas pemasangan foto wakil presiden karena dinilai sebagai anak haram konstitusi. Seperti diketahui untuk maju sebagai cawapres 2024 Gibran Rakabuming Raka melewati jalan hasil pelanggaran etik berat pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman.
MK yg seharusnya sebagai negatif legistor malah mengambil peran DPR beserta Presiden sebagai positif legislator, meskipun ada saat-saat dimana MK bisa menjadi positif legislator.
Dalam kasus ambang batas umur capres-cawapres syarat-syarat MK untuk menjadi positif legislator seperti faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat, situasi yang mendesak, mengisi rechtvacuum (kekosongan hukum) untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat, tidak terpenuhi.
Hasan mengingatkan kepada para sahabat muslim, untuk hindarkan empat hal: haram, syubhat, makruh dan sikap berlebih-lebihan.
Menurut Hasan, seorang muslim dikaruniai dan memeliharai empat hiasan indah:
Pertama, akal sehat. Sakit oleh syahwat dan emosi.
Kedua, agama. Kebebaran akal tak bisa final. Butuh petunjuk wahyu.
Ketiga, rasa malu. Rontok bila ditimbun tamak dan keserakahan.
Keempat, amal kebajikan. Akan ternoda oleh ghibah, adu domba dan membuka aib saudaranya.