
Kasus Bank DKI, Remunerasi Direksi dan Komisaris Menjadi Sorotan
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Berita yang terus menerus tenang kasus Bank DKI dinilai dapat menjadi krisis risiko reputasi, dan tidak bagus untuk bisnis tersebut. Tentunya bukan hanya Bank DKI tetapi bagi dunia perbankan daerah pada umumnya.
Pemberhentian sementara Direktur IT dan Operasional sudah sesuai AD/ART Perusahaan dan atas petunjuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
“Tentu direksi sudah mengantisipasi dan terus mencari solusi dengan meng-upgrade sistem. Mereka profesional, masalah IT bukan hanya Bank DKI saja,” kata komisaris Bank DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 12 April 2025.
Sebagai komisaris, ia mengatakan sudah melakukan yang terbaik dalam mengawasi dan menasehati sesuai tugas pokok dan fungsi dewan komisaris.
SOAL REMUNERASI
Ia menjelaskan bahwa isu tentang renumerasi Bank DKI tidak termasuk besar dibandingkan BJB, Bank Jateng, dan Bank Jatim dan sudah diatur dalam Pergub. “Ada yang berbicara soal Bank DKI enggak beres dan konyol karena ada yang bermain di belakangnya,” ujarnya.
Membandingkan remunerasi Bank DKI dengan Bank BJB dan Bank Jatim dinilai sebagai tidak tepat.
Merujuk laporan keuangan terakhirnya, bank berkode saham BJBR ini mencatat total pendapatan sebesar Rp15,87 triliun, naik dari Rp14,25 triliun dari 2023 dan keuntungannya mencapai laba bersih Rp 1,39 triliun.
Sementaraitu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) alias Bank Jatim mencatatkan aset Rp106,63 triliun per September 2024. Jumlah aset itu tumbuh dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp103,85 triliun.
Sedangkan Bank DKI mencatatkan aset Rp82,29 triliun pada Juni 2024 dan membukukan laba bersih yang positif sebesar Rp338,53 miliar. Jadi wajar saja remunerasi direksi dan komisaris Bank DKI lebih kecil dibandingkan dengan Bank BJB dan Bank Jatim.
Soal tuduhan ada yang bermain di belakang kasus Bank DKI, dinilai sebagai sesuatu yang tidak berdasar. Jika memang demikian perlu dicermati lebih lanjut dan diproses secara hukum sesuai saran dari anggota DPRD DKI Jakarta.
TUGAS KOMISARIS
Kedua, memimpin rapat dewan komisaris.
Sedangkan tugas komisaris adalah sbb:
Pertama, melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan perusahaan dan memberikan nasihat kepada direksi, untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Kedua, melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan keputusan RUPS;
Ketiga, melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan keputusan RUPS;
Keempat, dalam melaksanakan tugasnya, dewan komisaris bertindak untuk kepentingan perusahaan dan bertanggung jawab kepada RUPS tersebut;
Kelima, meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.