INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, baru-baru ini. Aksi perusakan CCTV ini diduga dilakukan untuk menghindari adanya identifikasi massa.
Kepala Diskominfotik, Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi.
Budi juga menambahkan bahwa CCTV memiliki peran penting dalam mendukung keamanan kota sekaligus penegakan hukum.
“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” jelasnya.
Tindakan merusak fasilitas umum termasuk CCTV merupakan sebuah tindak pidana sesuai dengan Pasal 406 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Sementara itu, pengamat sosial, Rissalwan Habdy Lubis menilai bahwa insiden perusakan CCTV ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai siapa pelakunya.
“Jika dilakukan oleh massa, maka itu bisa dimaknai sebagai ekspresi kemarahan pada simbol pengawasan. Namun, jika dilakukan oleh oknum aparat, hal itu patut diduga sebagai upaya menutupi tindakan represif,” ungkap Rissalwan.
Meski begitu, Rissalwan menegaskan bahwa masyarakat umum tetap menjadi pihak yang paling dirugikan dari insiden ini.
“Meskipun ada stigma CCTV sebagai ‘mata penguasa’, sejatinya CCTV adalah alat pembuktian terbaik atas kejadian di lapangan,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, Rissalwan mendorong pemerintah untuk memperbanyak penempatan CCTV di titik-titik keramaian dengan posisi yang saling mengawasi. Selain itu, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali, ia juga menekankan terkait pentingnya ruang berekspresi yang terfasilitasi dengan baik.
“Sebaiknya disediakan tempat khusus bagi publik untuk berekspresi, misalnya di area yang luas milik negara seperti halaman DPR. Dengan begitu kebebasan berpendapat tetap terjamin tanpa menggangu aktivitas publik,” tutupnya.
Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus perusakan ini secara serius serta mengusut para pelaku agar dapat diproses sesuai hukum.
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *