Waskita dan PT Akses Pelabuhan Indonesia Tandatangani Divestasi Jalan Tol Cibitung Cilincing
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Waskita melalui PT Waskita Toll Road melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan PT Akses Pelabuhan Indonesia atas seluruh kepemilikan saham WTR pada PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways.
Penandatanganan PPJB tersebut oleh Septiawan Andri selaku Direktur Utama WTR dan Iwan Ridwan selaku Direktur Utama PT API, Rabu, 21 Juli 2021 pukul 10.00 secara daring melalui video conference.
Kesuksesan Waskita dalam melakukan divestasi ini membuktikan bahwa minat para investor untuk melakukan investasi pada konsesi jalan tol Waskita masih sangat tinggi.
Divestasi jalan tol merupakan bagian dari proses bisnis Waskita sebagai salah satu pengembang infrastruktur terbesar di Tanah Air. Waskita menggunakan skema asset recycling, yaitu investment – construction – divestment dalam mendorong kinerja usaha serta sebagai bentuk nyata kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional.
Melalui penandatanganan PPJB tersebut, WTR dan PT API menyepakati untuk melakukan pengalihan 55% saham WTR pada CTP melalui skema jual beli dengan nilai transaksi sebesar Rp2,49 Triliun.
Adapun kini WTR merupakan pemegang saham atas 55% saham pada CTP, sedangkan PT API merupakan pemegang saham atas 45% saham pada CTP. Setelah transaksi selesai maka PT API akan menjadi pemegang saham atas keseluruhan CTP.
Selain bagian dari proses bisnis Waskita, divestasi juga bagian dari komitmen Waskita dalam rangka penyehatan keuangan serta menciptakan bisnis yang berkelanjutan.
PT API merupakan anak usaha dari PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Tanjung Priok,serta bagian dari grup perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). API bergerak dalam bidang penyediaan jalan akses khusus dan/atau jalan tol kepelabuhan serta fasilitas pendukungnya.
Septiawan Andri menjelaskan bahwa dana yang diterima dari hasil divestasi ini akan digunakan untuk mendukung proses bisnis WTR kedepannya. “Kami masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) antara kami dengan PT API,” jelas Septiawan.
Waskita diperkirakan dapat menurunkan utang melalui dekonsolidasi hingga Rp5 Triliun. Saat ini Waskita telah sukses melaksanakan divestasi atas 4 ruas jalan tol dari 9 ruas jalan tol yang ditargetkan untuk dilepas kepada investor di tahun ini.
Divestasi kepemilikan WTR pada JSB dilakukan dengan 2 skema, yaitu melalui melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan melalui konversi saham (share swap). Masing-masing atas 20% kepemilikan WTR pada JSB. Sedangkan divestasi pada CSJ dilakukan seluruhnya melalui mekanisme share swap.
“Divestasi dan program penyehatan keuangan lainnya akan mendorong perbaikan kondisi keuangan Waskita, untuk kemudian dapat memberikan dampak yang positif terhadap pencatatan kinerja Waskita di masa mendatang,” tutup Destiawan, President Director Waskita.