Per 11 November 2021, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Dikenakan Biaya

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) akan memberlakukan tarif pada jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Tarif tersebut akan berlaku mulai 11 November 2021, pukul 00.00 WIB.

Adapun sebelumnya jalan tol tersebut memberlakukan tarif Rp0 sejak 2 April 2021. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021, tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mulai bertarif.

Tarif tersebut diatur secara golongan, yakni golongan I Rp25.500, golongan II dan II Rp38.000, golongan IV dan V Rp 51.000.

Jalan tol ini terintegrasi dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong. Karena jalan tol ini terintegrasi dengan jalan tol lain, nantinya para pengguna yang akan melanjutkan akan dikenakan tarif akumulasi. Tetapi, jka tidak meneruskan, pengguna hanya akan dikenakan tarif proporsional.

“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk jalan Tol Pamulang–Serpong sebesar Rp11.000, jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama,” jelas Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Dadan Waradia, Senin (8/11/2021).

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Jalan