PKPU Pemilu 2024 Sah Diundangkan, Abdul Salam Ingatkan Pemantau Taati UU
INFRASTRUKTUR.CO.ID., JAKARTA: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu menaati peraturan dan perundangan-undangan.
Menurut Salam, akreditasi pemantau pemilu dapat dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.
“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Jakarta Selatan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ajak tokoh Betawi itu kepada lembaga-lembaga dan perseorangan yang berminat menjadi pemantau pemilu, melalui siaran pers Jumat, 10 Juni 2022.
Untuk lebih jelasnya, kata pria yang aktif di Pramuka, kepada para pemantau pemilu di Jakarta Selatan, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Jakarta Selatan Jl. Warung Buncit Raya No. 11, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menutur pria yang mengawal karirnya sebagai guru itu, kini tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024.
MULAI 14 JUNI 2022
Empat hari sebelum tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu RI resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI itu juga diikuti secara serentak oleh seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (10 April 2022) di Gedung Bawaslu RI, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing-masing.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufiq menegaskan bahwa pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kota Jakarta Selatan. “Inilah perwujudan keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya perhelatan Pemilu 2024 di Kota Jakarta Selatan yang lebih demokratis,” ujarnya.
Untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, di antaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
PKPU DIUNDANGKAN
Sebelumnya diketahui bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.
Dilihat di situs KPU, Jumat (10 Juni 2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai tujuh pasal.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.