Bung Hatta: Rakyat Berhak Mendapatkan Rumah Tinggal yang Layak

”Bung hatta dalam Kongres
Perumahan Rakyat Sehat pada 25—30 Agustus 1950 di
Bandung memiliki keyakinan terpenuhinya kebutuhan
perumahan rakyat bukan mustahil untuk diwujudkan.”

 

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Satu hal yang menjadi keprihatinan sang founding father Republik Indonesia, Mohammad Hatta, yaitu perumahan rakyat. Cita-citanya besar. Mewujudkan penghidupan yang layak, termasuk urusan tempat tinggal.

Bung Hatta melihat banyak kondisi saat itu perumahan rakyat jauh dari kata layak. Sebagai seorang proklamator, ia ingin rakyatnya memiliki kehidupan yang sejahtera. Mengingat kala itu Indonesia telah merdeka.

Setelah Konferensi Perumahan Rakyat Sehat, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Perumahan. Hal itu tentu sejalan dengan amanat falsafah dalam pembukaan UUD 1945. Tertuang dalam mukadimah konstitusi Indonesia. Secara tegas menyatakan kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat termasuk urusan perumahan. Mengingat rumah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sandang, pangan, dan papan.

“Kemudian, untuk membentuk suatu Pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia mewujudkan
kesejahteraan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian, abadi dan keadilan sosial….”

Selanjutnya, amanat konstitusi tersebut dijabarkan dalam Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 H, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945. Tempat tinggal menjadi perhatian yang intens. Bukan hanya sekadar kebutuhan papan, rumah menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar.

Penyediaan rumah yang layak untuk warganya tentu menjadi kewajiban bagi pemerintahan yang mendapatkan mandat untuk menjalankan negara. Meski sudah pasti, hal itu bukanlah sebuah pekerjaan gampang, semudah mengedipkan mata, misalnya.

Baca juga:

 

Hasil Kongres Perumahan

Kongres Perumahan membahas perbaikan lingkungan termasuk rehabilitasi perumahan kumuh. Tak cukup sampai di situ, tercetus lah ide untuk memfasilitasi pembangunan rumah sederhana untuk rakyat.

Melalui kongres tersebut muncul tiga rekomendasi tentang bentuk ideal hunian pada masa itu.

Pertama, pemerintah dapat memfasilitasi pendirian perusahaan pembangunan perumahan di setiap provinsi.

Kedua, untuk penerapan teknologi tentang perumahan rakyat diberlakukan persyaratan luas rumah induk 36 m2 dengan dua kamar tidur dan luas rumah samping 17,5 m2. Hal tersebut diusulkan kepada pemerintah agar dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah dapat membentuk badan atau lembaga perumahan yang penyediaan dananya dijamin dalam anggaran belanja pemerintah setiap tahun.

Perumahan pejabat pemerintahan Hindia Belanda di Menteng, Kebon Sirih Jakarta Pusat

Ketiga ide tersebut mendapatkan reaksi positif dari pemerintah. Selang tiga bulan kongres, terbentuk Badan Pembantu Perumahan Rakyat pada 20 Maret 1951. Secara bersamaan, didirikan pula Yasayan Kas Pembangunan (YKP).

Hingga 1961, YKP berhasil membangun 12.460 unit rumah yang tersebar di 12 kota. Sayangnya, keterbatasan dana memaksa berbagai proyek YKP terhenti.

Sempat pula Indonesia melakukan kerja sama dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB)

 

Pembangunan Rumah Masa Orde Baru

 

2022: Belum Semua Warga Memiliki Rumah Layak

Rumah tangga kumuh didefinisikan dengan empat kriteria, seperti yang tertulis dalam website Badan Pusat Statistik, yaitu yang tidak memiliki akses terhadap:
– Sumber air minum layak
– Sanitasi layak
– Luas lantai >= 7, 2 m2 per kapita
– Kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak

 

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti