Skandal di Rumah Ferdy Sambo, Pelajaran Dasar bagi Orang Pers

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Setelah menurunkan tulisan Skandal Petinggi Polri Mengembet ke Dewan Pers, 2 hari lalu, terkait kasus ajudan/sopir Kadiv Propam yang tewas di rumah jenderal Polri, saya mendapat telepon dari banyak teman, dan khususnya dari para senior.

Saya mendapat masukan dan cerita yang lebih menyeramkan baik dari kejadian brutal di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat petang 8 Juli 2022 itu, maupun berita pers sendiri, yang memberitakannya.

Tak bisa diekspos ke publik, karena belum terkonfirmasi – meski runtutan logika, data dan faktanya jelas.

Pastinya tidak seperti disampaikan pejabat polisi di awal kejadian – aksi tembak menembak, melainkan dugan polisi menembak polisi alias pembunuhan. Eksekusi. Dan bukan hanya dengan senjata api, pistol Glock-17, melainkan juga dengan alat lain, benda tajam, jeratan di leher, dll.

Karena itu, Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar, semua pejabat di polisi yang memberikan keterangan menyesatkan di pengungkapan awal, ditangkap! Karena telah telah melakukan kebohongan publik.

Tuduhan adanya tembak menembak antara sopir dan ajudan Kadiv Propam Irjen Polisi di Komplek Polri makin tidak masuk akal. Bagaimana pistol dengan lima peluru yang bersarang ke tubuh korban ada tujuh? Bagaimana mungkin dalam adegan tembak tembakan tak ada satu pun peluru yang mengenai pelaku?

PECAT ANGGOTA DEWAN PERS

Saya menambahkan pecat juga oknum petinggi Dewan Pers yang mencoba mengarahkan wartawan/media agar hanya mengutip sumber resmi, dan berempati kepada keluarga jendral. Bukan kepada korban/ajudan yang meninggal mengenaskan!

Saya memerlukan untuk menelepon H. Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, setelah mengutip namanya di postingan FesBuk itu. Karena para wartawan dibodohi secara massal.

Bang Ilham mengundang makan siang di rumahnya, tapi saya berhalangan karena harus ke Bina Graha (‘Cieee…’ ). Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan agar kasus di internal Polri itu diusut tuntas.

“Sudah saya sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah,” kata Pak Jokowi di lokasi Obyek Wisata Pulau Rinca sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/7/2022).

Tak lama kemudian Polri membentuk tim khusus.

Bang Ilham marah besar atas tindakan petinggi Dewan Pers, yang duduk sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers itu, yang justru tidak beretika; melakukan kesalahan mendasar, yang patut diduga bukan semata slip of the tounge alias kepleset lidah. Melainkan karena ada unsur kesengajaan, bagian dari gerakan sistematis, untuk merusak pers dari dalam.

Alih-alih mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigasi atau peliputan independen, mendalam dan menyeluruh – agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk masalah secara terang benderang, malah Dewan Pers minta agar wartawan mengutip keterangan resmi polisi saja.

PENGGUNAAN CARA TERTENTU

“Tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyaknya dari mana pun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan, ” tegas jurnalis senior, praktisi pers, yang pernah dijuluki “Raja Infotainment” ini .

Bahkan pendiri tabloid dan program infotainment Cek & Ricek ini menjelaskan, dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, “penggunaan cara-cara tertentu” dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik, dengan syarat wartawan juga tetap menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

“Tolong kasih tahu teman-teman dan pembaca di FB dan lainnya, bahwa Undang Undang Pers itu bukan untuk kepentingan kalangan pers sendiri, melainkan untuk bangsa dan negara. Memenuhi hak rakyat dan masyarakat untuk tahu, “ kata Bang Ilham menggebu.

“Mas Dimas silakan buka sendiri dan jelaskan, “ pintanya.

‘KITAB SUCI’ WARTAWAN

Sejurus kemudian, setelah perbincangan di hape, saya pun membuka lemari dan mengambil Kitab UU Pers No. 40/tahun 1999 sebagai kitab suci para jurnalis Indonesia. Selaku wartawan otodidak saya memiliki, menyimpan, dan membukanya secara berkala, untuk pengingat dan wasiat yang harus dimuliakan.

Tercantum di sana: “Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

…. dan seterusnya….”

Jelas sudah! Para jurnalis bekerja tidak untuk menjual informasi semata, ngarep gajian bulanan dan angpao para juragan, sibuk “nge-kir” dan “melaut” menghadiri jumpa pers – melainkan untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu, untuk mendapatkan informasi yang benar, objektif, dari sumber terpercaya, kompeten, dan dari para ahlinya.

Juga untuk memahami suatu kejadian dan peristiwa yang terkait dengan kepentingan pembaca/penonton, yaitu kepentingan masyarakat alias kepentingan publik.

Begawan Pers sekaligus pendiri Kompas, Pak Jacob Oetama, pun menyatakan, tugas wartawan adalah menjelaskan duduk suatu perkara dengan gamblang. Agar masyarakat merespon dan menyikapi serta mengambil keputusan yang benar.

Dalam menanggapi pertikaian antarlembaga, mereka yang berkepentingan – pers mengambil posisi independen. Berimbang. Cover both side.

Pers tidak boleh netral, sebagaimana diasumsikan sejumlah orang. Pers harus berpihak pada kebenaran, hati nurani, moral dan undang undang, aturan yang berlaku, serta menyalurkan aspirasi kaum yang terpinggirkan, menyuarakan mereka yang tak mampu bersuara (Voice of the Voiceless – VoVo).

Adanya teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak mana pun (halus maupun kasar) dan mengarahkan dengan berbagi dalih – yang berpotensi mengancam independensi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik – merupakan penyensoran yang harus dilawan. Karena bertentangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Pers sendiri berkewajiban mengoreksi kekeliruan informasi, meralat beritanya, jika keliru dalam menyampaikan duduk soal peristiwa yang diliput.

“Kemuliaan pers dan media massa adalah dia tidak selalu merasa benar, dan menyediakan ruang koreksi/ralat. Hak jawab. Sebab, kebenaran terus berkembang seiring terungkapnya fata baru dan temuan data baru, “ kata Bang Ilham.

Karena itu, Bang Ilham menegaskan lagi, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Skandal di tubuh Polri kini merembet ke dunia pers. Dan menjadi perdebatan di kalangan pers sendiri. Tak berhenti di pelanggaran etik, dugan pidana, melainkan juga mengungkit masalah di internal Dewan Pers, lembaga yang seharusnya menjaga marwah insan pers.

Senior di Forum Pemred menyatakan, dia pernah dikonfirmasi pejabat intelejen, tentang nama-nama pengurus Dewan Pers, yang berideologi kiri, kanan, ekstrim, pro kadrun, kaki tangan Amerika, kepanjangan tangan konglomerat, dll.

“Bapak sudah tahu, kok nanya saya ?” teman saya, senior di Forum Pemred, terpancing dan pura pura blo’on.

“Saya hanya mengkonfirmasi saja… he..he…,” kata orang BIN itu.

 

 

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Humaniora