Indeks Wall Street

Peran Otoritas dan SRO untuk Ketidakadilan di Pasar Modal

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Boleh jadi saya kurang faham tentang peran Otoritas dan SRO dalam memberikan perlindungan terhadap ketidakadilan di pasar modal.

Tentang gambar di bawah, saya menyimpan banyak pertanyaan. Mungkin ada sahabat yang bisa memberikan saya pencerahan. Syukur kalau dari Otoritas atau SRO langsung.

[1] Kalau pailit secara legal, walau menyakitkan, tapi ada kepastian hukum. Yang lebih menyakitkan adalah delisting, tapi tidak go private, dan tidak dilikuidasi. Masih berstatus Tbk, tapi pemegang saham publik menjadi seperti pemegang saham PT Tertutup.

[2] Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa PT Sofyan Hotel masih menyandang status Tbk. padahal sudah di-delistedbelasan tahun lalu dari “Bursa Paralel”.

[3] Suspen yang berkepanjangan juga sangat merugikan pemegang saham ritel publik. Harus ada solusi. Delisting sebagai solusi, seperti menorehkan luka di atas luka. Sekedar contoh, ada yang ingat sudah berapa lama TELE disuspen? MDLN? SRIL? Kalau ketidakmampuan memenuhi kewajiban finansial akibat kelalaian pengelola pengendali – apalagi karena transfer pricing – apakah cukup otoritas dan SRO hanya melakukan hukuman administratif, yang notabene semakin memperburuk keadaan pemegang saham ritel?

[4] Seharusnya emiten yang di-delisted dalam batas waktu tertentu, tidak mampu listing kembali, wajib go private.Pengendali dan pendiri wajib melakukan tender offer membeli kembali saham publik.

[5] Bila emiten dinyatakan pailit dan dilikuisasi, seyogyanya otoritas dan SRO aktif membantu menjaga dan memastikan sisa hak – kalau ada – diterima secara layak dan benar oleh pemegang saham ritel publik.

[6] Saya menangkap indikasi ada pemilik mayoritas, pengendali, merangkap pengurus emiten melakukan transfer pricing.Menyedot kekayaan emiten ke kepentingan pribadi, lalu meninggalkan perusahaan dengan hutang yang besar dan ekuitas negatif. Emiten dipailitkan. Pemegang saham ritel publik gigit jari. Apakah otoritas dan SRO diam saja melihat pemegang saham publik teraniaya?

[7] Dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, fokus penegakan hukum adalah perlindungan kekayaan negara. Padahal pemegang saham ritel juga menjadi korban. Apakah atas nama negara rakyat kecil boleh dikorbankan?

DAFTAR PANJANG

Saya masih menyimpan daftar panjang pertanyaan. Cukup dulu dengan hal-hal terkait ancaman delisting. Akan tetap berceloteh, sepanjang saya masih bisa berceloteh.

Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, Redaktur Khusus Infrastruktur.co.id.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Bisnis