Mengkhawatirkan, 8 Tahun Lagi TB Indonesia Tereliminasi
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: World Health Organization (WHO), dalam Global Tuberkulosis Report, 2021, menempatkan Indonesia menjadi negara ketiga dengan kasus Tuberkulosis (TB) terbanyak di dunia setelah India dan China. Ia menjadi salah satu dari 30 negara dengan beban penyakit TB yang tinggi.
Jumlah penderita TB di Indonesia mencapai 824.000 orang dengan tingkat fatalitas akibat penyakit tersebut sebanyak 93.000 per tahun, atau setara dengan 11 kematian per jam.
TB adalah satu dari sepuluh penyakit menular penyebab kematian terbanyak di dunia. Penyakit itumenyebabkan kematian yang lebih besar dari HIV/AIDS setiap tahunnya. TB merupakan penyakit global dan sejak lama ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi dan menjadi fokus dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.
Permasalahan TB membawa dampak tidak hanya beban pada ekonomi, namun pada menurunnya kualitas dan produktivitas SDM. Dampak total kerugian akibat penyakit tersebut diperkirakan sekitar US$136,7 miliar per tahun. Selain itu fatalitas akibat TB pada tahun 2015 – 2030 diperkirakan merugikan sebesar 0,7% dari PDB Indonesia di tahun 2030 (Kemenkes, 2022).
PERLU DITANGANI SERIUS
Besarnya potensi kerugian dan dampak akibat TB, perlu segera ditangani secara serius. Penularan dan perkembangan penyakit tersebut menjadi tantangan semua pihak, baik pemerintah, perguruan tinggi, NGO, dunia usaha dan masyarakat. TB merupakan masalah multidimensional mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan aspek lainnya.
Misalnya, akses menjangkau fasilitas kesehatan, biaya transportasi, biaya hidup, stigma masyarakat, penderita menolak diobati serta rendahnya pemahaman masyarakat menjadi tantangan yang perlu solusi. Penularan dan perkembangan kasus penyakit tersebut kian meluas karena berbagai faktor seperti kemiskinan, urbanisasi, pola hidup, penggunaan tembakau, dan alkohol (WHO, 2020).
Penanganan TB diperberat oleh pandemi Covid-19, sumber daya yang semula dialokasikan untuk penanggulangan penyakit tersebut sebagian besar dialihkan. Hal ini menjadi tantangan pemerintah pusat dan daerah terutama dalam penemuan kasus, pengobatan, pencatatan dan pelaporan kasus TB. Selain itu, terjadi penurunan deteksi kasus saat pandemi Covid-19 menjadi 380.000 kasus dari sebelumnya 824.000 kasus. Treatment coverage secara nasional juga turun ke 47% (tahun 2020 dan 2021) dari capaian tahun sebelumnya 67% (tahun 2018 dan 2019). (Kemenkes, 2022)
Sebanyak 91% kasus di Indonesia merupakan TB paru yang berpotensi menularkan kepada orang sehat di sekitarnya. Daerah dengan kasus terbanyak terkonsentrasi di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada 2022 pemerintah menetapkan tujuh wilayah prioritas penanganan TB meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara (Kemenkes, 2022).
TERBITKAN PERPRES
Salah satu percepatan penanggulangan TB yang terpadu dan berkesinambungan dilakukan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Perpres tersebut sebagai acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan TB. Pemerintah menargetkan pada Tahun 2030 Indonesia mencapai eliminasi TB dan pada tahun 2050 Indonesia bebas TB.
Target eliminasi TB pada 2030 penurunan angka kejadian 65 per 100.000 penduduk, dan penurunan angka kematian 6 per 100.000 penduduk. Saat ini, insiden TB di angka 112 per 100.000 penduduk. Untuk mencapai target eliminasi dimaksud, Pemerintah menetapkan Strategi Nasional (Stranas) Eliminasi TB.
Stranas tersebut meliputi:
Pertama, penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kedua, peningkatan akses layanan TB bermutu dan berpihak pada pasien.
Ketiga, intensifikasi upaya kesehatan dalam penanggulangan TB.
Keempat, peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TB.
Kelima, peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TB.
Keenam, penguatan manajemen program.
Pembentukan Tim Percepatan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sebagai langkah menyinergikan program TB secara nasional. Selain itu, pembentukan Wadah Kemitraan Penanggulangan TB (WKPTB) yang dimotori Kementerian Koordinator PMK membuka babak baru dalam membangun kolaborasi peran mitra dan swasta. Wadah kemitraan tersebut diharapkan mampu mendongkrak percepatan menuju Eliminasi TB 2030.
DIPLOMASI INTERNASIONAL
Pemerintah Indonesia juga mendapatkan peran politis yang strategis dalam diplomasi internasional sebagai presidensi G20 tahun 2022. Ia berpeluang mengusulkan penanggulangan TB yang lebih adaptif untuk menjawab tantangan dalam percepatan eliminasi TB 2030. Peluang ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pelopor dan pemimpin dalam diplomasi TB di internasional.
Peningkatan penemuan kasus, penanganan cepat dan tepat serta pengobatan tuntas bagi pasien menjadi kunci keberhasilan penanggulangan TB. Selain itu, pembiasaan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan salah satu cara memutus mata rantai penularan di masyarakat.
Edukasi pentingnya penanganan TB melalui berbagai media menjadi langkah efektif mendukung percepatan penanggulangan penyakit tersebut. Semakin banyak orang mengerti dan peduli, semakin banyak penderita terobati, kian banyak nyawa terselamatkan. Masih tersisa 8 tahun menuju eliminasi TB, mampukah Indonesia menghadapinya? (SA, 19092022).
*) Ditulis oleh Siti Alfiah, Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden