Obligasi Konversi dan Private Placement Dua Binatang Berbeda
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pelaksanaan obligasi konversi dan private placement adalah dua binatang yang berbeda. Inilah catatannya:
Pertama, harga konversi – harga saham yang diperhitungkan saat penukaran obligasi menjadi saham – sudah ditentukan dulu. Dalam Perjanjian Perwali-amanatan = indenture = trust agreement. Tidak butuh persetujuan RUPS. Tidak butuh persetujuan Otoritas. Karena persetujuan sudah diberikan saat emisi obligasi dilakukan. Saat Trust Agreement disusun, sekian tahun silam
Kedua, Private placement adalah penerbitan saham baru untuk ditawarkan kepada orang/badan hukum tertentu, yang baru ditentukan saat penerbitan saham baru tersebut. Ini yang harus mendapat persetujuan RUPS. Dan persetujuan OJK.
NGEYEL TINGKAT TINGGI
Ketiga, Yang saya persoalkan dengan “ngeyel tingkat tinggi” adalah penawaran harga private placement di bawah harga pasar. TIDAK ADIL. TIDAK ADA PERLAKUAN YANG SAMA DAN KESEMPATAN YANG SAMA BAGI PEMEGANG SAHAM LAMA – KHUSUSNYA RITEL.
Keempat, Investor ritel yang membeli saham pada harga pucuk Rp 246, bagi saya menunjukkan betapa rendahnya tingkat pendidikan investor di pasar modal. BUMI itu mencatat EKUITAS NEGATIF bertahun tahun. Teknis yuridis, perusahaan bankrut! Investor yang membeli di harga pucuk, suatu perusahaan yang, secara de facto, bankrut, saya kira lebih banyak dipengaruhi oleh pom-pom dan eforia pasar, ketimbang keputusan rasional
Kelima, Sejatinya, kita harus berterima kasih kepada “pahlawan” yang bersedia menyetor Rp 24 triliun untuk menyelamatkan perusahaan dari kebankrutan. Tapi tidak dengan mengorbankan kesetaraan dan kesempatan yang sama. Lakukanlah dengan right issu. Dengan HMETD dan bukan Tanpa HMETD. Bahwa pemegang saham ritel tidak melaksanakan haknya, sang pahlawan bisa menjadi standby buyer.
DANA DIPEROLEH. STRUKTUR MODAL BURUK LANGSUNG DIPERBAIKI DAN PEMEGANG SAHAM KECIL TIDAK JADI SESAJEN.
Kalau uraian ini masih tetap tidak jelas, saya memang harus berhenti. Logika dan bahasa saya memang tidak beres.
*) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, Redaktur Khusus Infrastruktur.co.id