Kompensasi Penumpang Pesawat Dari ruang Tunggu Sampai ke Terminal Kedatangan
INDOWORK.ID, JAKARTA: Pemegang tiket pesawat udara akan mendapat status sebagai penumpang apabila telah melaporkan diri kepada petugas pelaporan penerbangan (check-in counter staff) dan kepadanya telah diberikan pas naik pesawat udara (boarding pass). Apa saja hak mereka?
Kepadanya diberikan hak-hak pada fase sebelum penerbangan (pre-flight), saat penerbangan (in-flight) dan sesudah penerbangan (post-flight) sesuai jenis pelayanan yang diberikan oleh perusahaan angkutan udara dan kelas pelayanan yang dibeli oleh penumpang (Peraturan Menteri Perhubungan, 2015, No.89).
Batasan ruang tanggung jawab pengangkut wajib memberikan kompensasi dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu (boarding gate) di bandar udara keberangkatan sampai dengan penumpang masuk ke terminal kedatangan di bandar udara tujuan.
Sedangkan menurut Undang-Undang, 2009, No. 1, tanggung jawab ini wajib diasuransikan dengan besaran nilai yang wajib diasuransikan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kompensasi yang ditetapkan oleh peraturan penerbangan sipil terkait tanggung jawab pengangkut (Undang-Undang, 2009, No. 1). Pemegang tiket sudah terikat dengan perjanjian pengangkutan udara yang dibuatnya dengan perusahaan angkutan udara baik sebelum atau sesudah berstatus sebagai penumpang pesawat udara (KUH Perdata).
Kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan angkutan udara wajib diasuransikan (Undang-Undang, 2009, No. 1). Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari status hukum tiket pesawat udara yaitu sebagai alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara (Undang-Undang, 2009, No.1). Tiket penerbangan merupakan salah satu alat bukti dalam perselisihan antara penumpang dan perusahaan angkutan udara niaga, baik dalam hal pelayanan maupun hak-hak penumpang.
ALAT BUKTI PERJANJIAN
Tiket pesawat udara berbeda dengan tiket sarana angkutan lainnya. Tiket pada sarana angkutan darat, kereta api atau kapal laut hanya sebagai dokumen untuk naik bis, kereta api atau kapal laut. Sedangkan tiket pesawat udara merupakan alat bukti adanya perjanjian pengangkutan udara, dan dengan adanya tiket penumpang juga akan mempermudah untuk menget apakah penerbangan yang dilakukan oleh penumpang tersebut merupakan penerbangan domestik atau penerbangan internasional (Raidhy Arafah dan Amelia, 2019).
Sebagai suatu alat bukti perjanjian pengangkutan udara, tiket paling sedikit memuat keterangan (Undang-Undang, 2009, No. 1)
- Nomor, tempat dan tanggal penerbitan;
- Nama penumpang dan nama pengangkut;
- Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
- Nomor penerbangan;
- Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan
- Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 151 ayat (4) UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa apabila tiket tidak diisi dengan keterangan-keterangan yang diwajibkan dan pernyataan tunduk kepada UU 1 Thn 2009, maka perusahaan angkutan udara niaga tidak dapat membatasi tanggung jawabnya (unlimited liability).
Pengertian tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability) adalah apabila penumpang tidak meninggal, maka besaran kompensasi dihitung berdasarkan semua penghasilan yang diharapkan diterima yang diukur berdasarkan batas usia hidup rata-rata bangsa Indonesia yaitu 65 tahun (Martono dan Pramono, 2013). Apabila penumpang meninggal dunia, maka ahli waris selain mendapatkan besaran kompensasi sesuai UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, juga dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian rambahan (Martono dan Pramono, 2013).
KONPENSASI TAK TERBATAS
Selain itu, apabila perusahaan angkutan udara mengangkut orang tanpa tiket atau identitas penumpang berbeda dengan identitas tiket, apabila terjadi kecelakaan dan penumpang tersebut meninggal dunia, maka perusahaan angkutan udara dapat dituntut dengan nilai kompensasi yang tidak terbatas (unlimited liability) oleh ahli waris (Riady Arafah dan Amelia, 2019).
Dalam perkembangan teknologi dewasa ini, tiket sudah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, tetapi dalam bentuk elektronik. Bentuk yang sama juga berlaku untuk pas masuk pesawat udara (boarding pass).
Keterangan-keterangan dalam e-ticket lebih banyak menjelaskan tentang persyaratan bepergian. Sedangkan keterangan “pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini” dimuat dalam sistem data yang apabila calon penumpang berkeinginan untuk membaca disiapkan suatu “hyperlink”, seperti e-tciket milik PT. Garuda Indonesia (https://www.garuda-indonesia.com.) dan PT. Citylink (https://www.citilink.co.id). Hal berbeda keterangan “penundukan diri terhadap hukum” di e-ticket milik PT. Sriwijaya Air yang tidak menyebutkan secera jelas bahawa perjanjian pengangkutan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 juncto Permenhub 77 thn 2011.
Tidak semua keterangan yang diwajibkan oleh undang-undang diatas dimuat dalam e-ticket. Misalnya, E-ticket milik PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Batik Air yang keterangan penundukan diri tidak terhadap UU 1 Thn 2009 tentang juncto Permenhub 77 thn 2011, tetapi “Penumpang/Pemegang tiket ini tunduk kepada Syarat & Ketentuan Penerbangan yang ditetapkan oleh Perusahaan angkutan udara niaga/Pengangkut (Passengers agree with Terms and Conditions of Carriage outlined by Carrier)”.
Namun demikian, jika melihat laman website kedua airlines tersebut, perjanjian pengangkutan udara tunduk kepada Ordonansi nomor 100 tahun 1929 (Staadblad 100 Tahun 1929) yang sudah tidak berlaku lagi untuk penerbangan dalam negeri di Wilayah Indonesia (https://www.lionair.co.id dan PT Batik Air https://www.batikair.co.id). Berbeda lagi dengan PT Indonesia AirAsia untuk penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia, e-ticket merujuk pada e-ticket yang berlaku untuk AirAsia Malaysia, tanpa ada keterangan penundukan diri yang jelas (https://www.airasia.com “Term and Conditions of Carraige for QZ Flights).
Conditons of Carriag pada beberapa perusahaan angkutan udara niaga juga terkesan sebagai bagian terpisah dari e-ticket. Secara normatif, hal ini tidak sesuai dengan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan. Namun demikian, Abdurrasyid (2006) berpendapat bahwa penggunaan hyperlink dapat dinilai sebagai suatu dokumen tunggal. Hanya saja, hyperlinkmenyebabkan kesukaran tersembunyi (pitfall), dimana penjamin yang memberikan hyperlink ekternal (yaitu website yang dikelola dalam rangka investasi)yang beleh jadi tidak memiliki kaitan bisnis dengan perusahaan angkutan udara niaga tersebut, dapat dikenakan tanggung jawab hukum atas isi website yang berada diluar pengendaliannya.
Selain itu, suatu hyperlink yang dipergunakan sebagai penunjuk lokasi teks dalam suatu dokumen belum merupakan penyelesaian dari perpefektif hukum.
TIMBUL MASALAH HUKUM
Ketiadaan keterangan tentang penundukan diri kepada UU 1 Thn 2009 dalam tiket atau e-ticket atau laman website terkait tiket sebagai perjanjian pengangkutan udara atau ketidakjelasan rujukan penundukan hukum atas perjanjian pengangkutan udara, akan menimbulkan permasalahan hukum apabila terjadi kecelakaan pesawat udara. Hal ini dikarenakan UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan adalah hukum publik yang memiliki sifat memaksa (Martono dan Pramono, 2013).
Selain itu, Keterangan yang wajib dicantumkan dalam tiket penumpang pesawat udara erat kaitannya dengan jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh pihak asuransi selaku penanggung. Oleh karenanya, perusahaan angkutan udara niaga wajib mengisi keterangan-keterangan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku (Margo, 1996).
Jika merujuk kepada KHU Perdata Pasal 1337 terkait syarat sahnya suatu perjanjian, sahnya suatu perjanjian adalah apabila memenuhi syarat “sebab yang halal”. Pengertian “sebab yang halal” adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Oktavira, 2022).
Dengan demikian, apabila di dalam e-ticket atau “condition of contract” yang dimuat dalam laman website jika tidak memuat keterangan tunduk kepada UU 1 Thn 2009 dianggap batal demi hukum karena dapat ditafsirkan bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (2) huruf f) perusahaan angkutan udara niaga dilarang untuk tidak mencantum pernyataan penundukan diri kepada UU 1 Thn 2009 di dalam e-ticket atau atau “condition of contract” yang dimuat dalam laman website. Apabila larangan tersebut dilanggar akan menimbulkan akibat hukum yaitu perusahaan angkutan udara niaga akan dituntut tanggung jawab tidak tak terbatas (unlimited liability).
* ) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.
The Benefits of Soy Milk””
Soy milk is one of the most nutritious beverages available today, and it has become increasingly popular due to its numerous health benefits. Unlike traditional dairy milk, soy milk is a plant-based milk made from soybeans. Soy milk is typically fortified with vitamins, minerals, and plant-based protein to make it a healthier alternative to cow’s milk. Many people enjoy soy milk for its nutritional value and versatility.
Soy milk is an excellent source of protein. One cup of soy milk contains 7-8 grams of plant-based protein, which is more than double the amount of protein found in traditional dairy milk. The protein found in soy milk is also considered a complete protein, meaning that it contains all nine essential amino acids. Additionally, soy milk is naturally low in fat and cholesterol-free, making it a healthier choice for those wanting to reduce their saturated fat intake.
Soy milk also contains several beneficial nutrients. It is often fortified with vitamins such as A and D, as well as calcium and iron. This makes it a great choice for those who want to increase their intake of vitamins and minerals but do not want to resort to dairy milk. Additionally, many brands of soy milk offer extra fortification with omega-3s, a type of fatty acid associated with numerous benefits, including improved cardiovascular health.
Furthermore, soy milk is an excellent choice for those with food sensitivities or allergies. It is naturally lactose-free and often free of common allergens such as dairy and nuts. This makes it an ideal choice for those who are lactose intolerant or have food allergies.
In addition to its health benefits, soy milk is also versatile and can be used in many recipes. From smoothies to baking, soy milk can easily be used as a substitute for cow’s milk. It is also a great addition to coffee and tea, providing added creaminess and nutrition with every sip.
Overall, soy milk is an excellent beverage that offers numerous health benefits and can be used in a variety of recipes. It is a great alternative to traditional dairy milk and can be enjoyed by those with food allergies, sensitivities, and lactose intolerance. Even those who do not fit into any of these categories can benefit from the added nutrition and versatility soy milk provides.