Siapa Bertanggung Jawab dalam Kejadian Kecelakaan Penerbangan?
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: UU 1 Thn 2009 belum mengatur tanggung jawab produsen pesawat udara (product liability) dalam rangka perlindungan konsumen (Kantaatmadja, 1994). Bahkan, hukum di Indonesia tidak mengatur khusus tentang tanggung jawab produsen pesawat terbang atas cedera atau kematian penumpang.
Tindakan hukum atas tanggung jawab produsen pesawat terbang, perusahaan angkutan udara niaga, atau pihak lain yang dianggap menyebabkan kematian dapat dilakukan di pengadilan sipil berdasarkan ketentuan umum “tindakan melawan hukum” dari KUHP, yang menyediakan dasar yang serupa untuk tindak pidana umum lainnya (Butt and Lindsay, 2020).
Dalam kasus kecelakaan pesawat udara milik PT Lion Air dan PT Sriwijaya, penuntutan tambahan kompensasi oleh ahli waris tidak ditujukan kepada perusahaan angkutan udara niaga. Netapi kepada pihak pabrik pembuat pesawat udara yang dasar hukum awal penuntutan berdasarkan pada hasil-hasil inventigasi yang disampaikan oleh Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).
KOMPENSARI DARI BEOING
Pada kasus kecelakaan PT Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang pada tahun 2018 (Sazpah et.all, 2020), gugatan kepada Boeing tidak dilanjutkan oleh ahli waris setelah mendapat kompensasi dari Boeing sebesar US$145 ribu atau setara Rp2,1 miliar (Prasongko, 2019).
Di lain kasus, beberapa ahli waris yang mengajukan gugatan kepada Boeing terkait penerbangan SJ-182 Sriwijaya Air dalam penerbangan dari Jakarta menuju Pontianak Tahun 2021 belum menghasilkan kompensasi tambahan apapun.(Kiwi, 2022)
*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.