Fase Kedua dari Perkembangan Industri Otomotif Indonesia
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Setelah ditetapkan oleh Panel WTO, pemerintah Indonesia harus mengakhiri Kebijakan Pengembangan Otomotif Nasional yang telah berjalan.
Hal ini menandai dimulainya fase kedua pengembangan industri otomotif, di mana pemerintah berupaya memperkuat produksi untuk memenuhi pasar domestik sekaligus mencanangkan ekspansi produksi untuk tujuan ekspor.
Seiring dengan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah, lanskap industri dan pasar otomotif nasional berubah. Untuk mendorong hal tersebut, pemerintah menetapkan rangkaian kebijakan, seperti mengganti kebijakan penanggalan komponen dengan hanya penetapan Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah tertentu pada tahun 1999.
LANSKAP INDUSTRI
Selain itu, pada 2013, pemerintah juga menetapkan kebijakan tarif PPnBM terbaru yang mendasarkan perhitungan pada kapasitas mesin, kapasitas penumpang, serta jenis kendaraan dan memulai program KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau) atau LCGC.
Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mempermudah para produsen dengan mencakup kemudahan importasi barang modal serta fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah. Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan tentang impor CKD dan IKD untuk merangsang para produsen agar mampu menghasilkan model global, seperti sedan dan SUV.
Sementara itu, pada tahun 2018, KLHK menerbitkan aturan yang mengadopsi baku emisi UN ECE R 83-05 atau standar Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sedangkan untuk mesin diesel masih tertunda hingga saat ini. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia juga mengubah wajah kepemilikan berbagai pabrikan mobil di Indonesia.
DAMPAK KRISIS
Meskipun diserahkannya kebijakan tentang jenis kendaraan dan komponennya yang akan dibuat kepada para pelaku industri, hal ini tidak berarti pengembangan industri ini berhenti dan semua beralih menjadi importir. Seiring dengan meningkatnya perekonomian pasar yang terus berkembang, penjualan mobil dari tahun ke tahun terus meningkat.
Industri Otomotif, menurut data Gaikindo, juga tercatat sebagai penyerap sekitar 32.000 orang tenaga kerja yang bekerja di berbagai perusahaan Agen Pemegang Merek. Merek-merek besar seperti Toyota, Honda, dan Suzuki masih menguasai pasar utama mobil di Indonesia.
Saat ini, hanya di Honda satu-satunya warga Indonesia yang memiliki saham yang cukup berarti dibandingkan dengan merek-merek lainnya.