Insentif Bagi WNA untuk Menggenjot Sektor Properti
INFRASTRUKTUR.CO.ID. JAKARTA: Tren sewa perkantoran masih lesu, baik di Indonesia maupun regional. Rata-rata tingkat kekosongan ruang kantor premium mencapai 14 persen pada semester I-2023 di Asia Pasifik.
Di tengah tantangan tersebut, supply sektor ini ternyata meningkat. pasokan ruang kantor bertambah menjadi 7.285.585 meter persegi dengan kehadiran dua gedung baru, yakni di koridor Sudirman dan Thamrin.
Penyewa potensial perkantoran di kawasan CBD diperkirakan disumbang industri teknologi informasi (TI), pertambangan, minyak dan gas, perbankan, serta asuransi.
Sektor properti perkantoran justru sudah melesu sejak sebelum pandemi Covid-19, sehingga saat ini pun kondisi sektor itu belum pulih karena sebagian karyawan masih bekerja dari rumah. Situasi itu diperparah dengan polusi udara yang memburuk. WFH berpotensi diberlakukan kembali dalam cakupan yang lebih luas.
INSENTIF BAGI WNA
Untuk menggenjot sektor properti, pemerintah memberikan insentif bagi WNA untuk melakukan transaksi properti dengan prosedur yang lebih mudah. Salah satunya, WNA hanya memiliki dokumen keimigrasian paspor, visa, atau izin tinggal guna mengurus kepemilikan properti di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mempermudah syarat kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Dalam Pasal 69 disebutkan, WNA dapat memiliki hunian di Indonesia disyaratkan memiliki dokumen berupa paspor, visa, atau izin tinggal. Ia tak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (kitap/kitas).
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suyus Windana, Indonesia masih terbelakang dalam realisasi kepemilikan hunian untuk WNA. Padahal, sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara sudah menggalakkan hal ini.
Indonesia berpotensi menarik pasar asing, khususnya di Jabodetabek, Bali, dan Batam. Luasnya peluang investasi akan membuka kesempatan kerja serta mendorong perekonomian dalam negeri (Kompas.id, 4/8/2023).
Menanggapi hal ini, Wendy berpendapat, regulasi tersebut untuk saat ini akan lebih berpengaruh pada WNA yang memiliki kitap/kitas. Sebab, ia dapat memanfaatkan tunjangan perusahaan untuk mencicil apartemen ketimbang menyewanya. Namun, jika hanya membeli untuk investasi, pasar belum mencapai ke titik itu.
Regulasi ini tetap memberi angin segar bagi pembeli asing. Alhasil, keputusan pemerintah tetap perlu diapresiasi, menandai satu langkah maju untuk WNA terhadap kepemilikan properti.