Kemunduran Demokrasi, Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden 

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jakarta Dailami Firdaus  menegaskan penunjukkan langsung Gubernur DKI oleh Presiden tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 45.

Dailami mengatakan bahwa penunjukkan tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan menghilangkan keistimewaan Jakarta. Ia menanggapi telah disetujuinya draf RUU DKJ menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Aturan yang mengatur penunjukkan langsung tersebut terdapat pada Pasal 10 Bab IV ayat 2. Isinya jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan kata lain, Pilkada di Jakarta dihilangkan.

Ia melihat RUU tersebut tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat Jakarta. “Sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta,” tutur Prof. Dailami kepada pers di Jakarta, Rabu 6/12.

HILANGKAH KEISTIMEWAAN

 Balai Kota JakartaDailami yang pada Pemilu 2024 ini maju kembali menjadi calon anggota DPD DKI, dengan nomor urut 6, menegaskan bahwa aturan tersebut menghilangkan keistimewaan Jakarta. Karena didalam proses pemilihan kepala daerah, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1.

“Menurut saya ini adalah suatu hal yang sangat tidak tepat. Karena dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral,” tambahnya.

Ia menegaskan draf tesrebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4. Di mana dalam pasal tersebut diatur gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis.

“Apabila draf ini disepakati maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Dikarenakan masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta, sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung,” tambahnya lagi.

CONTOH DEMOKRASI

Menurut Bang Dai, -sapaan akrab Prof. Dailami- selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada ).

Bang Dai pun mempertanyakan, apakah ada jaminan dengan penunjukan langsung maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

“Maka sekali lagi saya tegaskan dengan penunjukan langsung oleh presiden maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri,” yakinnya.

HUKUM ADAT

 Pintu Gerbang Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Keheran lain Prof Dailami adalah dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta usulan DPR itu tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.”

Artinya Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat Jakarta itu sendiri sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, ia meminta agar teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga Mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh. “Sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti