Jangan Takut Lapor ke Bawaslu, Jika Pemilu Curang

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024,  mulai pukul 07,00  warga negara Indonesia melakukan pencoblosan untuk memilh presiden dan anggota DPD dan DPR baik tingkat ! maupun II. Bawaslu meminta warga melaporkan jika terdapat kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) I mengingatkan sejumlah hal ke pemilih yang akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Pertama, para pemilih untuk memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik suara.

Kedua, pemilih menerawang surat suara sebelum mencoblos.

Ketiga, pemilih harus melihat surat suara yang dicoblosnya tidak rusak dan dalam kondisi baik agar surat suara dapat dianggap sah.

Keemoat, mencoblos sesuai hati nurani.

Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.

Namun persiapan yang sudah matang dilakukan sejak tadi malam, hari ini Jakarta hujan. Wartawan senior Abdullah Alamudi mengatakan sudah siap berangkat tapi hujan lebat dan banjir di jalan depan rumahnya sehingga mengurungkan niat.

Pemimpin redaksi Harian Neraca Firdaus Baderi mengingatkan agar sahabatnya itu wajib datang ke TPS untuk memilih Calon Presiden RI masa depan. “Jangan lupa sarapan terlebih dahulu,” katanya.

Ketua Yayasan Jakarta Weltevreden Toto Irianto mengimbau agar masyarakat datang ke TPS untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya.

Aktivis Betawi Muhammad Sulhi Rawi mengatakan kondisi hujan hari ini merupakan rahmat dari Allah SWT. “Alhamdulillah, sejak dini hari sampai Subuh ini hujan deras banget tanpa berhenti di Kebon Jeruk, [Jakarta Barat]” ujarnya.

Semoga ini, katanya, cara Dia mencegah, setidaknya menghambat, serangan fajar. “Agar Pemilu dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan rahasia.”

LAPORKAN KE BAWASLU

Abdul Salam ketika memantau kampenye raya di Jakarta International Stadium (JIS).

Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan dokumentasi baik foto maupun video.

Ketentuan bahwa masyarakat dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara, baik dalam bentuk foto maupun video jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 25 tahun 2023..”Laporkan kepada pengawas pemilu jika ada pihak yang melarang atau menolak masyarakat mendokumentasikan hasil penghitungan suara tersebut,” tegasnya.

 

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Headline