Catatan Problematika Proses Pilpres 2024
INDOWORK.ID, JAKARTA: Dalam program Analisis Media di Radio Dakta Bekasi, Selasa, 23 April 2024, banyak pendengar yang kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Pendengar mengatakan dengan lagu Jangan Sakiti Hatinya.
Kemudian ada yang menyitir lagu Mata Dewa.
Yang menangis tinggalkan diriku, yang menangis lupakan aku, seperti MK…
Syair lagu yang dinyanyikan oleh Iwan Fals itu dipelesetkan oleh wartawan senior Budi Setiawan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024. MK membuat keptusann final atas gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
DISENTING OPINION
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Prabowo Subianto girang atas keputusan MK tersebut. Ia bersyukur dan akan menyiapkan masa depan Indonesia. Menteri Pertahanan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah bekerja keras.
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bicara soal peluang menggandeng pihak 01 dan 03 seusai putusan MK. Gibran mengatakan keputusan itu akan ditentukan Prabowo Subianto.
Lantas bagaimana dengan Anies dan Ganjar? Anies mengucapkan selamat dan berpesan agar pemenang Pilpres menjalankan amanat konstitusi.
Anies menyebut, semua pihak sudah mendengarkan keputusan yang disampaikan oleh MK. Ia mengucapkan selamat kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran setelah MK menolak gugatan terkait Pilpres.
Ucapan selamat itu dia sampaikan bersama pasangan cawapresnya, Muhaimin Iskandar melalui video tapping usai putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin (22/4/2024), tulis Kompas.com.
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” ujar Anies.
Ia percaya, prinsip demokrasi adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai. Saat ini, kata Anies, perpindahan kewenangan kekuasaan dari presiden petahana akan segera berakhir.
“Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peacefull transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menyatakan dengan dibacakan putusan MK, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Dia berharap, Prabowo dan Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa. Dia juga percaya, Prabowo adalah seorang patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem pemerintahan. “Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ucapnya.
KEBEBASAN MEDIA
Tempo.co menulis bahwa Anies juga berpesan kepada Prabowo agar menjamin kebebasan media masa sebagai pilar keempat demokrasi. Begitu juga dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, juga kebebasan berserikat dalam sebuah proses demokrasi. “Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan,” kata Anies.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan lima poin sikap atas putusan MKdalam sengketa Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya PDIP menilai keputusan MK mestinya berdasar pada hukum yang jernih.
“Berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristanto dalam keterangan tertulis Senin 22 April 2024.
Pertama, sikap PDIP adalah bahwa MK tak membuka ruang untuk keadilan yang hakiki. Di samping itu, MK juga dianggap melupakan kaidah etika dan moral. “MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan otoritarian democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.”
Untuk pertama kalinya, sengketa Pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres.
Kedua, PDIP menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural saja. Oleh karena itu, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. “Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.”
Ketiga, partai berlogo banteng itu juga khawatir, berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 ini akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Termasuk praktik penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara.
“Berbagai kecurangan Pilpres yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Keempat, kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi.
“Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.”
Kelima, PDIP berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Terkhusus pada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, hingga kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
PDIP juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD baik yang berasal dari partai politik maupun para relawan. “Percayalah, keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah. Keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan, sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu,” ujar Hasto.