Koalisi Lintas Organisasi Pers Serukan Lawan Oligarki
INFRASTUKTUR.CO.ID JAKARTA : Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan seruan pers untuk melawan Oligarki pada (kamis 22 Agustus 2024).
Seruan ini terjadi karena dua keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Upaya penganuliran dua keputusan lembaga tertinggi konstitusi tersebut dipertontonkan melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang tentu saja tidak mematuhi asas pembentukan peraturan-undangan.
Dalam seruan itu disebutkan, Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.
Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.
Pers Terancam
Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi dibubarkan pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak memberdayakan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka putar dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan. Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang Penerbitan yang muatannya justru menyajikan pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.
Berikut adalah pernyataan Koalisi Lintas Organisasi Pers :
1. Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.
2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.
3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
4. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.
Koalisi Lintas Organisasi Pers merupakan organisasi yang terdiri dari 10 media : Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya , Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet)