Struktur Baru Kementerian Bidang Infrastruktur
INDOWORK.ID, JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kementeriannya akan menjadi koordinator untuk lima kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.
Ia menegaskan, tugasnya adalah agar memastikan pembangunan infrastruktur dan kinerja lima kementerian itu bisa ciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
”Saya diberi tugas oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengoordinasikan pembangunan infrastruktur. Ada lima kementerian yang akan saling berkoordinasi,” ujar Agus pada acara serah terima jabatan Menteri ATR/BPN di kantor kementerian itu, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Pada kesempatan itu Agus secara simbolis menyerahkan jabatan Menteri ATR/BPN yang dijabatnya sejak Februari 2024 kepada Nusron Wahid. Selain itu, Raja Juli Antoni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan jabatan itu kepada wakil menteri yang baru, Ossy Dermawan.
Agus mengatakan, sampai saat ini dirinya juga belum bisa menjawab akan berkantor di mana lantaran memang belum ditentukan.
Piihaknya juga masih akan membentuk terlebih dahulu susunan organisasi kementerian ini. Namun, dalam waktu dekat pemerintah akan segera menentukan kantor dan bentuk organisasi dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini.
PEKERJAAN MENUNGGU
Sebagai mantan Menteri ATR/BPN, Agus berpesan kepada Nusron yang jadi Menteri ATR/BPN berikutnya agar menyelesaikan pekerjaan rumah seperti digitalisasi layanan pertanahan dan melanjutkan pemberantasan mafia tanah.
Pada kesempatan yang sama, Nusron menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo, dirinya memiliki tugas utama. Pertama adalah penataan ulang model pemberian konsesi lahan pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) agar mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Ia menjelaskan, saat ini ada perusahaan swasta yang punya tanah jutaan hektar milik negara, tetapi di saat yang sama banyak warga yang kesulitan memiliki tanah.
”Maka harus ada unsur pemerataan yang berkeadilan. Tapi di satu sisi jangan sampai ganggu iklim investasi dan ekonomi pembangunan. Jadi, tiga prinsipnya, yaitu keadilan, pemerataan, tapi tidak ganggu iklim investasi,” ujar Nusron.
Tugas kedua adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan pemerintah atau milik negara yang liar supaya lebih bermanfaat dan produktif. Adapun bentuknya bisa berupa pembangunan perumahan, kawasan wilayah, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Menurut dia yang penting harus produktif agar tak mubazir.
Tugas ketiga adalah menyelesaikan sengketa tanah agar memberi keadilan, kepastian hukum, dan tidak berlarut-larut. Ini juga termasuk meneruskan pemberantasan mafia tanah yang memicu sengketa tanah.
Menurut dia, mafia tanah melibatkan tiga sumber. Pertama dari dalam pemerintahan, kedua dari pihak pembeli, dan ketiga dari pihak tengah, seperti oknum notaris, pengacara, dan lain-lain.