Inilah Hukuman bagi Koruptor di Singapura, Bagaimana Indonesia?
INDOWORK.ID, JAKARTA: Saya copy tulisan Peter F. Gontha, tentang cara penanganan koruptor di Singapura. Lalu saya bandingkan dengan perlakuan kita terhadap maling-maling istimewa tersebut di Indonesia.
Apakah Anda tahu hukuman bagi koruptor di Singapura,” tulis Peter F. Gontha. Berikut adalah hukumannya:
- Disita barang miliknya senilai korupsi.
- Tak boleh memiliki rekening bank.
- Tak boleh punya kartu kredit.
- Tak boleh punya paspor.
- KTP diberi tanda xxx warna merah.
- Tak boleh naik kendaraan pribadi.
- Hanya boleh naik kendaraan umum.
- Hukuman penjara maksimal 6 bulan.
- Keluarga harus menanggung asuransi kesehatan.
- Kalau melanggar salah satu dari poin-poin di atas, masuk tahanan lagi 3 bulan.
- Tak dihukum lama-lama karena menghabiskan biaya negara.
- Pendeknya dimiskinkan.
MALING ISTIMEWA
Perlakuan kita terhadap maling maling istimewa tersebut di Indonesia.
– Lebih banyak yang tetap bebas ketimbang yang dijerat hukum.
– Wajib punya dukungan pejabat tinggi. Atau kalau koruptor nya sendiri pejabat tinggi didukung kelompok kroni.
– Berbagi uang korupsi kepada para penegak hukum.
– Bagi yang apes – tertangkap, diadili dan dihukum – bayar upeti berkala ke pejabat /petugas lapas.
– Menyulap sel tahanan menjadi kamar hotel berbintang.
– Menyelenggarakan pesta bonus tahunan (remisi).
– Setelah bebas terbentang karpet merah menuju profesi politisi atau menteri. Karpet merah ke peluang korupsi lagi.
– Wajib sombong. Di sini korupsi itu prestasi.
– Harus lebih pintar melihat peluang korupsi berikutnya.
Maafkan saya Pak Presiden, korupsi di Indonesia tak bisa dihentikan hanya dengan teriak teriak dari podium.
*) Ditulis oleh Hasan Zein Mahmud, Redaktur Khusus Infrastruktur.co.id