Intip Kriteria Pemberian Stimulus Listrik dari PLN Mulai Juli-September 2021

INDOWORK.ID, JAKARTA: PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjalankan kembali pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli – September 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah dalam pemberian stimulus listrik kepada masyarakat pada situasi sekarang.

Mulai April 2020, pemerintah melalui PLN sudah menyalurkan stimulus listrik senilai Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sementara pada periode Juli – September, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik.

“PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, Minggu (4/7/2021).

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada dua golongan yang menerima stimulus tersebut, sebagai berikut:

  1. pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA yang akan menerima diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Dengan catatan maksimal penggunaan 720 jam menyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapat diskon tariff listrik 25 persen. Dengan catatan 720 jam menyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan prabayar, penerimaan diskon tarif listrik ketika pembelian token listrik. Sedangkan pelanggan pascabayar, penerimaan diskon tarif listrik akan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti