Proyek Strategis Nasional Terhambat Kesenjangan Peraturan

INFRASTRUKTUR.COID, JAKARTA: Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) telah berhasil mendorong penyelesaian 24 PSN pada 2021.

Secara akumulatif, terjadi kemajuan untuk masing-masing tahapan proyek PSN dengan rincian 47 proyek dan 3 program masih dalam tahap penyiapan, 10 proyek dalam tahap transaksi, 89 proyek dan 1 program dalam tahap konstruksi, 26 proyek dan 6 program sudah beroperasi sebagian dan 36 proyek PSN telah dinyatakan selesai (KPPIP, 2021).

Meski begitu, terdapat berbagai hambatan dalam upaya menyelesaikan PSN dari aspek tata kelola, regulasi, dan koordinasi serta pengadaan lahan.

Upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut: Pertama, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020.

Kedua, peraturan tersebut mengamanatkan KPPIP berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah. Harapanya satu persatu hambatan terkait dengan penyelesaian PSN ini segera dapat diselesaikan.

Aspek regulasi nampaknya masih menjadi salah satu permasalahan mendasar yang harus diselesaikan. Soal regulasi atau kebijakan dinilai belum sinkron antara pusat dan daerah sehingga berdampak pada lambatnya realisasi program yang sudah direncanakan dan menghambat keberhasilan PSN.

URGENSI REGULASI

Ikaputra

Pusat Studi Trasportasi dan Logistik (Pustral) UGM Ikaputra menyampaikan aspek regulasi memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan PSN. Hal tersebut terkait erat dengan koordinasi pusat dan daerah karena infrastruktur tersebut dibangun di daerah sehingga diperlukan sinkronisasi yang kuat.

Keberadaan PSN mendapat dukungan regulasi seperti Peraturan Presiden No. 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan juga Peraturan pemerintah No. 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dengan regulasi tersebut tentunya mendukung PSN mulai dari perencanaan, persiapan proyek, kemudahan transaksi, kontruksi, serta terkait dengan operasi dan maintenance.

Sedangkan dari aspek kelembagaan saat ini terdapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mendukung percepatan proyek PSN. Selain itu, terdapat beberapa percepatan dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait dengan PSN.

Konflik atau disharmoni peraturan perundangan dalam PSN seperti terkait dengan pendanaan, perbedaan RTRW nasional, provinsi, dan juga daerah, perbedaan RPJMN dan RPJMD kemudian terkait juga izin gangguan. Beberapa hal yang tidak harmoni tersebut tentunya menjadi penghambat dalam implementasi PSN mulai dari masa pra kontruksi sampai dengan operasional.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan dalam kurun waktu yang berbeda. Pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas atau penggantian.

Di sisi lain pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem, serta kurangnya koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum.

Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Belum adan cara dan metode yang matang, pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal tersebut, berdampak pada hal yang sangat mendasar dalam implenetasi PSN seperti adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan proyek dan timbul ketidakpastian hukum, serta tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan secara efektif dan efisien.

Untuk itu upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan saat ini perlu dilakukan salah satunya dengan melalui koordinasi antara pusat dan daerah.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Headline