Kecelakaan Pesawat, Pengangkut Wajib Bayar Kompensasi Tanpa Bukti
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Praduga bersalah (presumption of liability) merupakan prinsip dasar yang dipakai oleh Konvensi Montreal 1999 dan UU 1/2009 dalam pemberian kompensasi kecelakaan penerbangan komersial. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengangkut wajib membayar kompensasi jika terjadi kecelakaan tanpa harus dibuktikan kesalahannya.
Presumption of liability adalah asumsi bahwa tanggung jawab atas kecelakaan penerbangan dibebakan kepada perusahaan angkutan udara niaga (Goonetilleke, 2006), kecuali mereka dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sebab-sebab yang tidak dapat dihindari atau keadaan yang di luar kendali mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan angkutan udara niaga memiliki beban bukti untuk membuktikan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kecelakaan penerbangan (Legnaro, 2007).
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI
Konvensi Montreal 1999, yang merupakan perbaikan dan pengembangan dari Konvensi Warsawa, juga mengakui asumsi tanggung jawab default bagi perusahaan angkutan udara niaga dalam pasal 17. Namun, Konvensi Montreal juga memperluas tanggung jawab perusahaan angkutan udara niaga dengan mencakup kerusakan akibat keterlambatan dan kerusakan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus (Luft, 2013).
Sedangkan batasan besaran kompensasi (limitation of liability) dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan usaha pengangkut dan melindungi pengangkut dari tuntutan tak terbatas oleh ahli waris penumpang (Riadhy Arafah dan Amelia, 2019).
Kecelakaan pesawat udara yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak hanya merugikan perusahaan angkutan udara, tetapi juga keluarga penumpang yang ditinggalkan. Oleh karenanya, kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan angkutan udara bukan bertujuan untuk mengganti nyawa penumpang yang hilang, tetapi merupakan upaya untuk mengembalikan keseimbangan kepada korban atau keluarganya yang sudah menderita akibat perjanjian atau kontrak yang gagal (Riadhy Arafah dan Amelia, 2019).
Hal inilah yang mendasari diberlakukannya prinsip “praduga bersalah\ dan “pembatasan kompensasi. Namun demikian, ahli waris dapat menuntut kompensasi tambahan tanpa ada batasan (unlimited liability) apabila kejadian atau kecelakan yang menyebabkan penumpang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka disebabkan adanya unsur kesengajaan (willful misconduct) atau kesalahan (negligent) dari perusahaan angkutan udara atau orang yang dipekerjakan.
DAPAT MENUNTUT
Konvensi Warsawa 1929, Konvensi Montreal 1999 dan UU 1 Thn 2009 mengatur tentang kasus-kasus di mana penumpang dapat mengajukan tuntutan kompensasi yang lebih besar dari batasan tersebut, yaitu melalui Prinsip “unlimited liability“.
Dalam Konvensi Montreal, pasal 21(2) menyatakan bahwa batas kompensasi yang ditetapkan sebesar 128.821 SDR (Special Drawing Rights) hanya berlaku jika kecelakaan penerbangan terjadi karena kesalahan perusahaan angkutan udara niaga. Jika kecelakaan penerbangan terjadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga dengan sengaja atau karena kelalaian yang dilakukan dengan kesadaran bahwa kecelakaan tersebut mungkin terjadi, maka berdasarkan Pasal 21(1) Konvensi Montreal 1999, penumpang dapat mengajukan tuntutan kompensasi yang tidak terbatas (unlimited liability).
Sedangkan dalam Permenhub 77 thn 2011 Pasal 3 huruf a) menyatakan bahwa besaran masksimum kompensasi perusahaan angkutan udara niaga untuk penumpang meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar. Sedangkan untuk tuntutan kompensasi tidak terbatas (unlimted liability) diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) UU 1 Thn 2009.
*) Ditulis oleh Hemi Pramuraharjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia.