Kecelakaan Pesawat? Konsumen Belum Dilindungi

INDOWORK.ID, JAKARTA: Meskipun pesawat udara merupakan sarana angkutan yang secara teknis sangat aman, namun jika terjadi kecelakaan perlindungan terhadap konsumen belum optimal.

Berdasarkan  ICAO Safety Report Edisi 2020 dinyatakan bahwa pada 2019 telah terjadi kecelakaan fatal sebanyak 2,9 kejadian dari 1 juta keberangkatan pesawat di seluruh dunia. Angka ini meningkat 12% dibandingkan 2018 yang ratingnya 2,6 kejadian untuk 1 juta keberangkatan pesawat terbang (ICAO,2020).

Meskipun demikian kecelakaan pesawat udara juga merupakan musibah transportasi yang paling banyak menelan korban jiwa. Dengan demikian perlu ada pengaturan yang ketat terkait kompensasi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa agar para pelaku bisnis aviasi dan konsumen jasa angkutan udara memperoleh acuan kepastian hukum yang jelas.

Setiap kecelakaan pesawat udara baik yang mengakibatkan korban jiwa atau tidak mengakibatkan korban jika, menjadi catatan penting Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam mengukur tingkat kepatuhan stake holder penerbangan sipil suatu negara terhadap peraturan-peraturan keselematan penerbangan sipil. Ukuran tingkat kepatuhan dilakukan melalui audit keselamatan penerbangan (Universal Safety Oversight Audit Program/USOAP).

Di Indonesia, pemberian kompensasi oleh perusahaan angkutan udara atas suatu kecelakaan pesawat udara yang menimbulkan korban jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965  tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang oleh PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja, dan   Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Untuk kompensasi kepada penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara, Indonesia menganut prinsip presumption of liability yaitu tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan angkutan udara niaga tanpa perlu adanya pembuktian terlebih dahulu. Prinsip ini  memberikan perlindungan kepada pengangkut terhadap kemungkinan penuntutan yang tidak  terbatas oleh ahli waris (Ariadhy Arafah dan Amelia, 2019).

KONSUMEN BELUM DILINDUNGI

Meskipun demikian, hak-hak konsumen belum dilindungi secara optimal karena masih terdapat kelemahan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.  UU 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan peluang kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat udara untuk mengajukan tuntutan kepada pabrik pembuat pesawat udara apabila kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan pada pesawat udara yang diproduksinya (product liability).

Namun UU 1 Thn 2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara tidak mengatur secara tegas bahwa ahli waris tidak harus menandatangani release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi. Padahal, baik UU No 1/2009 maupun Permenhub 77/2011 juga menyebutkan bahwa ahli waris dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan untuk memperoleh tambahan kompensasi apabila ditemukan bukti telah terjadi unsur kesengajaan (wisful misconduct) atau kesalahan (negligence) atas kecelakaan tersebut.

Dalam pelaksanaannnya, terjadi permasalahan hukum dengan dikeluarkannya perjanjian release and discharge oleh perusahaan angkutan udara nasional, terkait pembayaran kompensasi oleh perusahaan angkutan udara dalam beberapa kasus kecelakaan pesawat udara di Indonesia. Release and discharge adalah sebuah dokumen yang wajib ditandatangani oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat udara sebagai persyaratan diberikannya kompensasi.

Misalnya, kecelakaan pesawat udara milik PT Mandala Airlines tahun 2005; PT Lion Mentari Airlines Tahun 2018 dan PT Sriwijaya Airlines Tahun 2021, ahli waris diminta oleh pihak perusahaan angkutan udara untuk menandatangani perjanjian release and discharge sebagai persyaratan pembayaran kompensasi atau kompensasi.

Untuk kecelakaan PT Mandala Airlines telah diberikan kompensasi sebesar Rp40 juta berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, pada kecelakaan pesawat udraa  PT Lion Mentari Airlines dan PT Sriwijaya Air diberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar. Berdasarkan Permenhub 77 thn 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Pada ketiga kasus kecelakaan tersebut, ketiga perusahaan angkutan udara mengeluarkan perjanjian “release and discharge” sebagai persyaratan pembayaran kompensasi.

HASIL INVESTIGASI

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) setelah resmi keluar, diketahui bahwa kecelakaan terjadi karena adanya faktor-faktor teknis operasional. Hasil investigasi ini digunakan oleh ahli waris sebagai dasar  penuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat udara akibat dari cacat produk (product defects).

Dalam sengketa antara ahli waris dan PT. Mandala Airlines, gugatan para ahli waris untuk mendapatkan kompensasi lebih tinggi ditolak oleh Mahkamah Agung RI dikarenakan para ahli waris telah mendatangani perjanjian release and discharge(Keputusan Mahkamah Agung RI, 2010, 186/PDT.G/2009/PN.JKT.PST). Untuk kasus PT Lion Mentari Airlines ahli waris sudah menandatangani release and discharge, dan tidak melanjutkan gugatannya karena telah mendapatkan kompensasi dari pabrik pembuat pesawat, sedangkan untuk kasus PT Sriwijaya, masih terdapat ahli waris yang belum menerima kompensasi karena tidak mau menandatangi perjanjanjian release and discharge.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pasal release and discharge dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dengan mengacu pada pedoman dan standar yang berlaku di dunia penerbangan internasional.

Permasalahan utama yang akan dibahas adalah apakah implemetasi prinsip presumption of liability memerlukan persyaratan release and dischargesebagai mekanisme pembayaran kompensasi atau kompensasi, dan apakah akan menghilangkan hak ahli waris untuk menuntut pihak lain yang terkait dengan kecelakaan pesawat udara serta saran perbaikan peraturan penerbangan terkait tanggung jawab pengangkut.

Kami mengharapkan hasil studi ini menjadi salah satu masukan bagi pemerintah dan Kementerian Perhubungan untuk menyempurnakan pasal-pasal terkait kompensasi kecelakaan penerbangan. Selain itu, kami juga optimis bahwa hasil studi pustaka ini dapat berguna bagi penelitian lebih lanjut terkait dengan standar pemberian kompensasi kecelakaan penerbangan dan standar perlindungan konsumen.

*) Ditulis oleh Hemi Pramurahardjo, penulis buku Hukum Penerbangan Indonesia

When it comes to choosing a safe and reliable transportation method, public transportation is often at the forefront of the discussion. The potential risks involved in taking a taxi or renting a car are relatively high in comparison to public transport, and they often cost more. But while public transportation may be the safest method of travel, it’s important to think about what happens in the event of an accident.

The risk of a collision is always present when traveling, but in the case of public transport, the risk is much lower. This is largely due to the fact that most public transportation is regulated and inspected. This helps to minimize the chances of an accident occurring, as mechanical issues and driver errors can be addressed before they become a serious hazard.

Unfortunately, accidents can still occur, even with the most stringent safety regulations in place. So what are some of the risks associated with an accident on public transport?

The first and most obvious risk is physical injury or death. Passengers in buses, trains, and other public transportation can be at risk of being injured or even killed in an accident. Of course, the severity of these injuries is likely to depend on the nature of the accident itself and the speed of the vehicles involved.

Property damage is another risk associated with public transportation accidents. Both government-authored and private property can be damaged due to negligence or carelessness. Depending on the severity of the accident, the repair costs can range from hundreds to tens of thousands of dollars.

Finally, there is a risk of civil or criminal liability. In some instances, the operator of the public transportation system may be held liable for the negligence of their drivers, who may be held liable for their actions. For example, if a bus driver is found to be operating their vehicle recklessly, the bus company, the driver, and any other parties involved may be held legally responsible for any injury or damage that may have occurred.

Overall, public transportation is generally much safer than other forms of travel, but accidents can still happen. Knowing the risks associated with an accident can help ensure that you are prepared to mitigate them if the situation arises.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Bisnis