Berapa Kekurangan Dana Investasi untuk Infrastruktur?
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah membutuhkan total dana Rp 6.445 triliun untuk penyediaan infrastruktur. Dari nilai tersebut, dana yang terpenuhi dalam APBN dan APBD hanya mampu Rp 2.385 triliun, BUMN/BUMD menanggung Rp 1.353 triliun, sedangkan sisanya diharapkan bisa dipenuhi dari investasi sektor swasta, yakni Rp 2.707 triliun.
Pendanaan adalah problem klasik dalam pembangunan infrastruktur. Kesenjangan pembiayaan infrastruktur (infrastructure gap) adalah kenyataan, yaitu selisih antara kebutuhan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur dan realisasi dana yang tersedia. Kesenjangan ini berdampak pada daya saing dan produktivitas suatu negara. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran khusus untuk infrastruktur, tetapi itu tidak bisa ditanggung sendiri. Perlu dukungan pendanaan yang signifikan dari sektor swasta
Untuk kasus Indonesia, 42 persen dari kebutuhan pendanaan infrastruktur itu perlu dibantu swasta. Ia mengakui, masih ada kendala dalam hal membuat perencanaan proyek investasi infrastruktur yang menarik bagi investor swasta (investment-ready project pipelines).
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara High Level Dialogue on Promoting Sustainable Infrastructure Development dalam rangka Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) Ke-2, mengatakan Investor swasta sebenarnya bersedia berpartisipasi, tetapi mereka tentu mengharapkan return yang setimpal dan risiko yang minim. Risiko ini yang masih jadi kendala terbesar. Ada risiko politik, risiko kebijakan yang berubah-ubah, risiko bencana, dan lain-lain,” katanya.
Di sisi lain, terkait minat investor dalam pendanaan, tidak semua sektor dan daerah memiliki daya tarik yang sama bagi investor. Pembangunan infrastruktur di Jawa, misalnya, lebih mudah menarik investasi ketimbang di luar Jawa. Itu karena populasi di Jawa lebih besar, dengan tingkat daya beli masyarakat yang relatif lebih tinggi ketimbang kawasan di luar Jawa.
”Seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, dibutuhkan pendanaan publik dulu di awal untuk infrastruktur dasar, sebelum kita bisa menarik lebih banyak investasi swasta untuk infrastruktur pendukung lainnya,” lanjut Sri Mulyani.
Meski pandemi sudah berlalu, arus investasi asing untuk pembiayaan infrastruktur di ASEAN belum kembali ke level prapandemi. Persepsi bahwa pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah membuat sektor swasta enggan masuk.
Keraguan investor semakin menjadi-jadi di tengah instabilitas politik, inkonsistensi kebijakan, dan minimnya perencanaan proyek investasi yang menarik dengan imbal hasil investasi (return) setimpal dan minim risiko. Ancaman krisis iklim yang semakin nyata juga menambah kompleksitas dalam mencari pendanaan infrastruktur.