PPKM Darurat, Segini Kapasitas Angkut Trasnportasi Umum yang Diperbolehkan

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Sektor jasa transportasi umum tidak terlepas kena  imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Segala jenis kendaraan umum harus menerapkan aturan kapasitas maksimum kurang dari 100 persen.

Misalnya saja moda transportasi udara yang harus menurunkan kapasitas maksimum menjadi 70 persen.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain transportasi udara, trasnportasi darat pun musti menerapkan hal yang sama. Moda angkut bus harus turun dari sebelumnya 85 kapasitas menjadi 50 persen .

Sedangkan untuk kereta api, kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

Sementara moda angkut trasnportasi penyeberangan atau laut juga turun. Sebelumnya kapasitas yang diperbolehkan yakni 100 persen, tapi turun jadi 70 persen.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti