Alasan Pendirian Jasa Marga

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pendirian PT Jasa Marga mendasari pembentukan badan usaha yang akan mengelola ruas-ruas jalan tersebut sebagai jalan tol.

Maka, Dirjen Bina Marga, Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa, menugasi Ir. Joewono Kolopaking dan Ir. Sunaryo Sumardji untuk mempersiapkan dan mengambil langkah-langkah dalam membantu pendirian suatu perusahaan jalan pungutan langsung. Aspek aspek organisasi, keuangan, ekonomi, operasional dan segi hukum harus diperhatikan dalam persiapannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 12/INSTR/BM/ 1976, tanggal 31 Agustus 1976.

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami diterima oleh
Presiden Soeharto di Gedung Agung Yogyakarta untuk menjelaskan
konsep penerapan sistem tol, 27 Januari 1977.

Dari hasil pengkajian pengelolaan jalan tol di luar negeri, dan dengan memperhatikan segala aspek tersebut di atas, dirumuskanlah kebijaksanaan untuk menerapkan sistem tol di Indonesia. Maka, pada tanggal 27 Januari 1977, antara pukul 11.45 WIB – 12.45 WIB, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami didampingi oleh pejabat lainnya menghadap Presiden Soeharto yang pada saat itu sedang berada di Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Mereka memberikan penjelasan secara langsung tentang kebijaksanaan umum maupun khusus yang telah diprogramkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dalam membina jalan tol di Indonesia. Hal tersebut disampaikan kepada Presiden sebelum diajukan pada rapat kerja Departemen PUTL dengan DPR RI pada bulan Februari 1977.

Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Pembangunan dan pimpinan daerah, serta jajaran Departemen PUTL.

RESTU PRESIDEN DAN PERSYARATANNYA 

Dengan restu Presiden Soeharto, pada tanggal 9 Februari 1977, program serta kebijaksanaan Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut dibahas dalam acara dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Marga, Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa.

Menanggapi rencana kebijaksanaan penerapan sistem tol di Indonesia, para anggota DPR, melalui Komisi V, menyatakan persetujuan dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, jalan tol harus merupakan satu kesatuan sistem dengan jaringan jalan non tol. Kedua, jalan tol harus merupakan alternatif dari lintas jalan yang sudah ada. Ketiga, jalan tol harus menjamin bahwa biaya operasi kendaraan pada jalan tol, meskipun telah ditambah uang tol, masih lebih rendah dari pada biaya operasi kendaraan pada lintas jalan non tol. Terakhir,  jalan tol harus memiliki spesifikasi khusus dan berstandar tinggi sehingga dapat memberikan keandalan yang lebih tinggi dari jalan umum Iainnya.

BELAJAR HINGGA KE NEGERI GINSENG

Berdasarkan surat keputusan Dirjen Bina Marga, untuk mempersiapkan tenaga tenaga operasional, Ir. Basuki Setiawan, Mustari Adiwikarta, Kristiawan Rachmat, Sonny Soeharsono, Wiroso Wijono, Sulbia dan M. Jasin Djemat ditugaskan ke Korea Selatan. Di sana mereka memperoleh latihan dan pengalaman dalam pengoperasian jalan tol di Korea Highway Corporation. Nama ini pula yang kemudian mengilhami lahirnya Indonesia Highway Corporation sebagai sebutan internasional bagi perusahaan yang akan didirikan nanti. Sekembalinya dari Korea Selatan, Dirjen Bina Marga berharap mereka dapat mendidik dan mengalihkan pengalamannya kepada para tenaga pelaksana yang akan bekerja pada pengoperasian jalan tol.

Kemudian, keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan tol, berikut ketentuan-ketentuan pengusahaannya.

PEMBENTUKAN PT JASA MARGA

Berdasarkan peraturan itu, untuk menampung kegiatan pelaksanaan penyelenggaraannya, pada tanggal 1 Maret 1978, Irjen Departemen PUTL, Tuk Setyohadi, bertindak untuk dan atas nama pemerintah Republik Indonesia, bersama Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa, selaku Dirjen Bina Marga, menghadap Notaris Kartini Mulyadi, S.H. Hal itu berkaitan dengan pendirian Persero atau Perseroan Terbatas (PT) di bidang jalan tol yang selanjutnya diberi nama PT Jasa Marga (Persero). Perusahaan tersebut mendapat pelimpahan wewenang penyelenggaraan jalan tol dari pemerintah yang lingkup usahanya meliputi bidang pembangunan atau pengadaan dan bidang pengusahaan jalan tol.

Jajaran direksi Jasa Marga periode I, Budiharto Hardjomarsono,
Zaenal Abidin Aziz, Yuwono Kolopaking, Isbandi, dan Srijono
(kiri ke kanan). Mereka menata landasan usaha di masa awal.

Anggota direksi terdiri dari Ir. Joewono Kolopaking, sebagai Direktur Utama, dan Ir. Isbandi, sebagai Direktur. Pengangkatannya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 /KMK.06/ 1978, tanggal 27 Februari 1978. Selanjutnya, direksi mengangkat Ir. Sunaryo Sumardji sebagai direktur muda, sedangkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 91 /KMK.06 /1978, Tanggal 27 Februari 1978, mengatur pengangkatan dewan komisaris yang terdiri dari Dr. Ir. Poernomosidi Hadjisarosa, sebagai Komisaris Utama, dan Sumpono Bayuaji, sebagai Komisaris.

Penetapan modal PT Jasa Marga (Persero) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/ KMK.06/1978, tanggal 27 Februari 1978, yaitu modal dasar pada awal pendirian sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar telah ditempatkan serta disetor secara penuh.

Diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1978 tanggal 8 Maret 1978, tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi menjadi Jalan Tol Jagorawi melengkapi produk produk hukum yang diperlukan untuk mendasari dimulainya penyelenggaraan usaha jalan tol di Indonesia.

Baca juga: Intip Orang Pertama Yang Bayar Di Gardu Tol Jagorawi 

You may also like

Comments are closed.

More in Jalan