Properti

Penumpang Internasional Wajib Tes PCR di Bandara Soetta

Share on:

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan peraturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.77/2021.

Adapun salah satu ketentuannya, yaitu seluruh penumpnag dari luar negeri adalah menjalankan tes Covid-19 yakni tes molekuler isothermal (NAAT/jenis lainnya) di bandara. Halsinya dapat diterbitkan paling lama 1 jam atau tes RT-PCR.

Ketentuan ini berjalan lancer, Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengungkapkan hal tersebut.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat, langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum melakukan proses keimigrasian.

Adapun selama pelaksanaannya (19 September – 21 September 2021), tercatat sudah ada 4.011 penumpnag yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta dan melakukan tes PCR.

Dari 4.011 penumpang, sebanyak 1.997 diantaranya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Sementara 2.014 lainnya adalah Non-PMI.


Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *