Seluk Beluk Pembebasan Tanah Untuk Infrastruktur, Simak Rinciannya

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tak jarang menuai konflik pada proses pembebasannya. Contohnya adalah pengadaan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Seperti pada kasus batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas akan digunakan sebagai material pembangunan Waduk Bener yang berlokasi di Kabupaten Purworejo.

Sekitar 124 hektar luas lahan yang direncanakan akan dibebaskan. Alhasil, proses ini menimbulkan konflik antara warga dan aparat terkait.

Melihat fenomena tersebut, bagaimana sebenarnya prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang sesuai aturan?

Pelaksanaan pengadaan tanah telah diatur pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2012 tertulis bahwa terdapat empat tahapan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Pertama adalah tahap perencanaan yang dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan rencana kerja pemerintah instansi bersangkutan.

Tahap perencanaan dilakukan dengan menyiapkan dokumen pengadaan tanah yang memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan.

Selain itu, perlu juga mencantumkan gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah hingga rencana penganggaran.

Adapun dokumen perencanaan tanah wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya.

Kedua adalah tahap persiapan pengadaan tanah yang dilakukan melalui pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.

Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak.

Proses ini dilaksanakan di tempat rencana pembangunan kepentingan umum atau di tempat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Konsultasi publik dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja dan apabila setelah melewati batas waktu tersebut masih terdapat pihak yang merasa keberatan, akan dilangsungkan konsultasi publik ulang selama 30 hari kerja yang diikuti dengan berbagai prosedur lain.

Ketiga adalah tahap pelaksanaan pengadaan tanah melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah instansi.
Setelah semua proses pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan, selanjutnya adalah menunggu hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan oleh lembaga pertanahan yang selanjutnya menjadi dasar penentuan pihak yang berhak untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat.

Adapun penyerahan ganti rugi dilakukan dengan musyawarah dalam waktu 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan yang juga diikuti oleh berbagai proses lainnya.

Tahap ketiga ini juga mencakup proses pelepasan tanah instansi untuk kepentingan umum yang dimiliki pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Proses ini dilakukan dalam waktu 60 hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Keempat adalah penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi terkait setelah pemberian ganti kerugian kepada masyarakat telah dilaksanakan sepenuhnya dan atau ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.

Kemudian, instansi yang memerlukan tanah dapat segera memulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah serah terima dilakukan serta wajib mendaftarkan tanah yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti