Webinar Peran Wartawan dalam Mengedukasi Masyarakat

Negara Perlu Hadir Atasi Masalah Media Massa dalam Transformasi Digital

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Transformasi digital adalah suatu keniscayaan. Tidak ada sektor yang dapat menghindar dari terpaannya. Semua pihak mesti mempersiapkan diri untuk menerima kebaikan sekaligus mengantisipasi keburukannya.

Bagi para pengelola media di mana pun saat ini, semakin sulit menghindari integrasi ke dalam ekosistem distribusi konten, data pengguna dan periklanan yang dikendalikan platform digital global. Persinggungan jurnalisme dengan teknologi penunjang distribusi konten, penambangan data dan layanan periklanan yang dioperasikan platform digital sepertinya hanya soal waktu dan intensitas.

Menurut Agus Sudibyo, dalam bukunya Dialektika Digital, semua media massa mengalaminya.Teknologi digital menghadirkan kemungkinan-kemungkinan baru yang menggiurkan untuk memproduksi konten, menciptakan interaksi di sekitar konten, menjangkau khalayak secara lebih intens, serta untuk menjalankan mode pariwara yang lebih menjamin presisi dan akurasi pesan.

Meskipun demikian, transformasi digital juga melahirkan banyak pergeseran yang bersifat disruptif. Pasar media telah bertransformasi dari pasar dua sisi (two-sides market) menjadi menjadi pasar banyak sisi (multi-sided market). Yang dihadapi media tak lagi “khalayak yang mengkonsumsi konten”, tetapi “khalayak yangmenghasilkan konten”.

MENJADI PEMEGANG KENDALI

Lebih dari sekedar penyedia teknologi perantara penyebaran informasi, platform digital telah menjelma menjadi pemegang kendali yang sesungguhnya atas arus informasi. Dalam konteks arus informasi jurnalistik, mereka juga semakin nyata memerankan diri sebagai penerbit (publisher) yang menentukan jenis, bentuk dan kemasan informasi yang layak disebarkan dan ditawarkan kepada pengiklan.

Platform digital telah bertransformasi dari sekedar perantara konten menjadi kurator konten. Dalam posisi tersebut, platform digital kemudian mendisrupsi kekuatan media massa dalam menarik pernhatian khalayak dan menggerakkan bisnis media. Platform digital tak pelak lagi adalah mitra sekaligus kompetitor media massa dalam hal ini.

Oleh karena itu, penting untuk sungguh-sungguh dipikirkan bagaimana agar penerbit tidak sepenuhnya tergantung pada platform digital. Penerbit semestinya tidak hanya mengandalkan kerjasama dengan platform digital dalam mendistribusikan konten, meraih pendapatan dan mengelola data pengguna.

Penerbit harus senantiasa memiliki opsi lain di luar kolaborasi dengan platform digital untuk tiga hal tersebut. Kemandirian relatif penerbit di hadapan platform digital ini sangat fundamental sifatnya untuk keberlanjutan hidup media.  Platform digital memang memiliki kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi.

KEKUATAN BISNIS

Namun perlu ditegaskan bahwa motif utama di balik uluran tangan platform digital ke kalangan penerbit sesungguhnya bukan di situ. Pada galibnya, platform digital adalah kekuatan bisnis yang orientasi utamanya adalah peraihan keuntungan ekonomi semaksimal mungkin untuk diri mereka sendiri. Jika perlu, hal ini akan mereka lakukan dengan memanfaatkan “jerih-payah” pihak lain, termasuk memanfaatkan konten, jaringan dan kekuatan merek para penerbit media.

Lebih dari itu, fakta-fakta menunjukkan kerja-sama penerbit dengan platform digital adalah bentuk hubungan yang cenderung berat sebelah. Platform digital lebih banyak mengendalikan, penerbit lebih banyak dikendalikan. Platform digital dapat secara tiba-tiba mengubah sistem algoritma dengan dampak yang serius terhadap distribusi konten dan mode konten berbayar penerbit, tanpa memberitahukannya terlebih dahulu. Platform digital dapat memaksakan bentuk kerjasama yang cenderung merugikan penerbit secara sepihak. Selain itu, tidak ada transparansi tentang nilai iklan dan data pengguna terkait dengankonten penerbit yang dimanfaatkan platform digital, yang semestinya menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa untuk menjaga eksistensinya, para penerbit hendaknya mengombinasikan strategi kolaborasi sekaligus kompetisi. Membuka diri untuk bekerja sama dengan platform digital bukan pilihan yang sepenuhnya buruk, bahkan merupakan pilihan yang realistis. Namun di sisi lain, penerbit semestinya juga siap untuk berhadap-hadapan dengan platform digital dalam negosiasi yang bisa jadi konfliktual, serta untuk mendukung langkah-langkah yang mengoreksi monopoli platform digital, katakanlah dalam konteks pelembagaan Publisher Right.

Oleh karena itu, sekali lagi, kemandirian relatif penerbit, yang antara lain terwujud dengan adanya sumber pendapatan lain di luar skema kerjasama dengan platform digital, menjadi sangat menentukan. Dengan demikian, para penerbit tidak terombang-ambing oleh permainan platform digital, juga dapat bertahan hidup jika sewaktu-waktu platform digital mengancam berhenti beroperasi atau berhenti bekerja-sama, misalnya saja sebagai dampak dari rencana pemberlakukan regulasi Publisher Right.

Perlu ditegaskan bahwa strategi kolaborasi sekaligus kompetisi itu sesungguhnya juga diterapkan platform digital pada sisi sebaliknya. Meskipun platform digital sering mengklaim konten penerbit memberikan kontribusi yang kecil terhadap keseluruhan konten yang mereka kelola, juga memberikan keuntungan bisnis yang kurang signifikan, platform digital sesungguhnya mengambil keuntungan yang lain.

KREDIBILITAS KONTEN

Penerbit secara berkelanjutan menghasilkan konten yang relatif terjaga kredibilitas dan kualitasnya, dibandingkan dengan konten buatan pengguna pada umumnya. Penerbit juga memiliki kekuatan merek di mata pengiklan, publik dan pemerintah. Dua hal ini menjadi daya tarik penerbit yang sulit didapatkan platform digital di tempat lain. Bekerjasama dengan penerbit dengan kredibilitas dan nama baik yang telah diketahui publik luas akan melahirkan citra sebagai penyokong good journalism.

Hal ini menjelaskan mengapa di balik sikap kerasnya terhadap penerbit terkait dengan isu Publisher Right atau News Media Bargaining Code, platform digital tetap bersedia duduk satu meja untuk bernegosiasi dengan penerbit atau asosiasi media. Platform digital menawarkan konsensi untuk penerbit melalui program Google News Showcase, Facebook News tab dan lain-lain. Platform digital di sini secara ambigu juga menerapkan strategi kompetisi sekaligus kolaborasi dengan penerbit.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, yang diusulkan melalui buku ini bukanlah bukan perlawanan frontal para penerbit terhadap platform digital. Juga bukan sikap anti-transformasi digital. Penulis menyadari sikap yang demikian ini bukan pilihan yang realistis ke depan. Yang hendak direkomendasikan melalui buku ini adalah sikap berjarak dan independensi relatif industri media massa terhadap platform digital.

Sikap terbukasekaligus penuh selidik penerbit terhadap perubahan yang dibawa sekaligus kerja-sama yang ditawarkan platform digital dalam kaitannya dengan distribusi konten jurnalistik, pengelolaan data pengguna atau periklanan digital.

Hal yang sama misalnya mendasari upaya komunitas media dan pemerintah Australia untuk melembagakan News Media Bargaining Code tahun 2021. Tujuan dari regulasi ini kurang lebih adalah mewujudkan kolaborasi yang memungkinkan praktik berbagi konten benar-benar menghasilkan praktik berbagi pendapatan.

SALING MENGHIDUPI

Buku Produk Lahyanto Network
Buku Produk Lahyanto Network

Keadaan yang diharapkan bukanlah putus-hubungan sama sekali antara penerbit dan platform digital, melainkan pertukaran dua arah yang saling menghidupi (two-way value exchange). Dengan kata lain, persaingan usaha yang memungkinkan terwujudnya kerja-sama yang saling menguntungkan antara penerbit dan platform(mutually beneficial relationship between the news publisher and the digital platform). Terang sekali bukan sikap anti-platform digital yang dikedepankan di sini, melainkan kemendesakan untuk meletakkan operasionalisasi platform digital dalam iklim persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistic di suatu negara.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengembangkan model bermedia yang baru secara terus-menerus. Kalaupun suatu negara memiliki regulasi Publisher Right, ini bukan satu-satunya fondasi untuk mewujudkan keberlanjutan media. Publisher Right sangat penting untuk menjamin transparansi, keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antara penerbit dan platform digital. Namun selebihnya, penerbit harus bekerja keras menemukan model bisnis dan pendekatan jurnalistik yang adaptif terhadap arus evolusi ekologi bermedia yang terjadi dalam masyarakat.

Bagaimana prinsip-prinsip jurnalisme diterapkan pada era epidemi disinformasi? Bagaimana agar tetap relevan dan penting bagi pembaca pada era limpah-ruah informasi? Bagaimana berinteraksi dengan pembaca dan mempertahankan kedekatan dengan mereka ketika media massa bukan satu-satunya sumber informasi? Bagaimana meyakinkan pengiklan ketika platform media sosial dan mesin-pencari memiliki keunggulan komparatif skala pembaca yang sangat besar dan presisi penargetan khalayak secara individual? Dibutuhkan kerja-keras, eksperimen, kolaborasi, riset dan inovasi, serta investasi yang tidak sedikit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tak terhindarkan itu.

Salah-satu eksperimen itu adalah mengembangkan konten berbayar. Konten tidak berbayar yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pembaca (free information) jelas sangat menguntungkan pembaca dan platform digital. Pembaca dapat memperoleh informasi, wacana dan perspektif tentang berbagai hal secara gratis saban hari.

Platform mesin pencari, agregator berita atau media sosial dapat menjadikan konten gratis itu sebagai “umpan” untuk meraih trafik, data pengguna, juga pendapatan iklan. Lalu, apa yang didapatkan pengelola media? Tentu saja trafik pembaca, juga potensi pendapatan iklan. Namun, semakin hari semakin banyak yang mengeluhkan betapa rendah keuntungan yang diperoleh penerbit dari praktik berbagi konten secara gratis itu.

MONETISASI KONTEN

Platform digital tidak berinvestasi untuk produksi konten, tetapi dapat memanfaatkan dan memonetisasi konten. Berita dalam konteks ini diperlakukan sebagai “barang publik” yang dapat dibagibagikan secara gratis. Orang mulai lupa bahwa berita itu dibuat dengan jerih-payah wartawan dan awak media lainnya yang harus memperoleh gaji dan tunjangan yang layak. Orang juga semakin lupa bahwa konten yang mereka akses melalui layanan platform digital itu adalah konten milik penerbit. Penerbit di sini bukan hanya berpotensi kehilangan nilai ekonomi dari suatu berita, tetapi juga menghadapi trend semakin memudarnya kekuatan merek penerbit di hadapan khalayak dan pengiklan.

Bertolak dari kenyataan ini. untuk mewujudkan keberlanjutan bisnis dan praktik jurnalisme dalam jangka panjang, skema konten berbayar adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar. Penelitian di berbagai negara menyimpulkan demikian. Namun, mesti diakui gagasan ini terbentur oleh fakta bahwa di era information is free saat ini, masyarakat terlanjur terpola untuk mengakses berita secara gratis. Muncul keraguan apakah masih banyak orang yang mau membayar berita yang mereka nikmati saban hari? Mempertimbangkan keraguan ini, buku ini merekomendasikan solusi antara. Penerbit mesti mengembangkan konten berbayar sambil tetap mengakomodasi skema konten gratis. Ibaratnya skema konten gratis adalah realtias hari ini, sementara skema konten berbayar adalah proyeksi keberlanjutan media dalam jangka panjang.

Dalam rangka membangun kemandirian relatif penerbit terhadap platform digital, juga dalam rangka mengikhtiarkan keberlanjutan media ke depan, penerbit mesti memikirkan pentingnya mewujudkan kemandirian data. Data pengguna adalah tiang utama dunia periklanan saat ini dan di masa mendatang.

Pengiklan menjadi sangat penuntut dalam hal kemampuan penerbit menyediakan data pengguna yang mendukung proses penargetan iklan secara personal. Persoalannya, meskipun penerbit berkontribusi dalam pengumpulannya, data pengguna itu sejauh ini terkurung dalam sistem tertutup yang secara sepihak dikendalikan platform digital (data walled garden).

TIGA SOLUSI

rest area km 52
Foto udara rest area KM 52 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dari Google Maps.

Ada tiga solusi yang dapat dipertimbangkan di sini:

Pertama, menjadikan keadilan pemanfaatan data pengguna sebagai isu yang harus dinegosiasikan dengan platform digital;

Kedua, mendorong terwujudnya regulasi yang mewajibkan platform digital secara proporsional berbagi data pengguna yang mereka dapatkan dari pemanfaatan konten penerbit;

Ketiga, menginisiasi aliansi log-in atau aliansi data antar penerbit –bahkan antar perusahaan lintas sektor– guna membangun sistem data pengguna di luar ekosistem data walled garden platform digital.

Dalam urusan hubungan antara penerbit dan platform digital, sejauhmana negara perlu campur-tangan? Monopoli, apa pun bentuknya dan pada bidang mana pun adalah suatu hal yang tidak sehat. Apalagi monopoli pada urusan yang secara langsung mempengaruhi kehidupan publik dan pelembagaan demokrasi.Inilah alasan utama mengapa institusi negara hadir dan melakukan campur-tangan  terhadap urusan hubungan antara penerbit dan platform digital di Australia dan Eropa.

Negara di sini hadir untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, dengan mengendalikan monopoli platform digital terhadap proses distribusi konten dan periklanan digital. Iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media harus dilindungi karena secara signifikan mempengaruhi kualitas arus informasi, ruang publik dan demokrasi di suatu negara.  Hal yang sama, menurut penulis juga semestinya dipertimbangkan dalam konteks Indonesia.

Intervensi negara dalam hal ini sekali lagi tidak dilakukan dengan semangat anti kekuatan asing atau anti platform digital global. Namun, semata-mata untuk menyehatkan iklim bermedia secara nasional dengan tujuan akhir mewujudkan kebebasan pers yang berkualitas dan fungsional bagi nilai-nilai keterbukaan, keadilan dan kemanusiaan.

INTERVENSI NEGARA

Presiden Jokowi hadir dalam acara

Tidak kalah penting, intervensi negara pada aras hubungan antara penerbit dan platform digital, khususnya dalam hal pelembagaan Publisher Right juga harus dilakukan secara terukur dan hati-hati. Intervensi itu mesti dilakukan paling-tidak dengan batasan berikut:

(i) tidak melahirkan regulasi berlebihan (overregulation) yang justru menghambat proses alih-daya, adopsi teknologi dan inovasi berbasis teknologi informasi;

(ii) tidak memfasilitasi proses sekuritisasi  terhadap ranah kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi warga negara;

(iii) serta tidak mereduksi dampak positif digitalisasi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan ekonomi kreatif, dan penguatan nilai-nilai kewargaan.

Publisher Right, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Media Sosial pada dasarnya adalah inisiatif regulasi untuk mengatasi residu-residu transformasi digital agar tidak berdampak eksesif terhadap tatanan masyarakat yang demokratis dan kepentingan pribadi setiap orang.

Namun, perlu ditegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya melulu melahirkan residu. Transformasi digital juga melahirkan banyak manfaat bagi kehidupan setiap orang dan tatanan hidup bersama. Perlu dihindari keadaan di mana upaya untuk mengatasi residu-residu tersebut justru berdampak pada pudarnya nilai-nilai deliberatif-demokratis dari transformasi digital.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti