Jalan Tol Cisumdawu Integrasikan Provisinsi Jawa Barat
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Prioritas 1 dengan panjang 62,6 kilometer yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan beberapa kota serta kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Jalan Tol Cisumdawu akan menjadi barometer Provinsi Jawa Barat, jantung Kawasan Rebana, dan pendukung kebangkitan Bandara Kertajati. Proyek Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan terbagi menjadi 6 Seksi yaitu Seksi I: Cileunyi – Ranca Kalong, Seksi II: Ranca Kalong – Sumedang, Seksi III: Sumedang – Cimalakan, Seksi IV: Cimalaka – Legok, Seksi V: Legok – Ujung Jaya, dan Seksi VI: Ujung Jaya – Dawuan.
Jumlah jalur awal Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi adalah 2 x 2 x 3,6 M pada tahap awal dan 2 x 3 x 3,6 pada tahap akhir dengan rencana kecepatan rata-rata 80 km/jam. Masa konsesi untuk proyek ini adalah selama 40 Tahun dengan tarif Rp 1.000/km.
Progres pengadaan tanah Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan untuk Seksi 1 sampai dengan Seksi 3 berjalan dengan dengan pembebasan diatas 98%. Di sisi lain, pembebasan lahan untuk Seksi 4, 5, dan 6 masih rendah (<40%) namun hal ini terbantu oleh sebagian lahan pada Seksi 5 dan Seksi 6 yang dimiliki oleh pihak Perhutani sehingga pembebasan lahan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Masalah utama yang dialami dalam pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan adalah pembebasan lahan yang bersifat spot-spot. Pembebasan lahan ini membuat pihak kontraktor perlu menunggu lahan untuk dibebaskan keseluruhan untuk memulai proses konstruksi.
Beberapa usulan yang disampaikan oleh PT Citra Karya Jabar Tol terkait beberapa permasalahan dalam proses pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan adalah sebagai berikut:
- PPK Lahan sebaiknya melakukan pembebasan lahan dengan sistem blok dibandingkan spot-spot sehingga pihak kontraktor dapat memulai pekerjaan konstruksi selagi pembebasan lahan masih berjalan.
- Dana Talangan Tanah uneligible akan ditangani dengan beberapa solusi yaitu penggunaan aparat penegak hukum untuk meminta kembali kelebihan dana pembayaran pada warga atau meminta BPJT untuk memasukkan dana tersebut menjadi dana investasi.
- Percepatan penyelesaian masalah izin akses masuk dengan pihak Perhutani diharapkan dapat dilakukan untuk memperlancar proses pembangunan.
- Dibutuhkan koordinasi lanjutan mengenai sistem pembayaran Tanah Kas Desa yang sedang dibuat.
- PT Citra Karya Jabar Tol berharap ada proses rekonsiliasi BPJT untuk menyelesaikan masalah dana yang masih belum terbayarkan.