Emergency Safety Area, Gunanya Apa?
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Emergency safety area atau jalur penyelamat adalah jalur khusus untuk kendaraan yang mengalami keadaan darurat seperti rem blong.
Jalur tersebut biasanya akan ditemui ketika para pengendara baru saja melewati jalanan yang menurun panjang.
Kontur jalan ini dibuat kasar dan bergelombang dengan tujuan dapat menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem.
Melansir dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), rata-rata ketinggian jalur penyelamatan sekitar enam meter, dengan panjang 20 meter, dan lebar tiga meter, serta terletak di bagian sebelah kiri jalan. Emergency safety area ditempatkan di beberapa Jalan Tol di Indonesia. Jalur ini banyak ditemukan di Jalan Tol Trans Jawa seperti Tol Cipularang.
“Bagi pengendara yang tidak mengalami keadaan darurat dilarang berhenti di jalur penyelamat agar tidak mengganggu kendaraan lain,” mengutip dari Hutama Karya (18/10/2021).
Selain itu, hal tersebut juga akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat.
Baca juga: DKJA Pastikan Jalur Layang Bogor Stasiun Manggarai Akan Segera Dibuka