Azkarmin Zaini Wafat, Pernah Jadi Tersangka Karena Berita

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Innaa lillah wa innaa ilaihi rajiuun. Indonesia kehilangan lagi salah satu wartawan seniornya, Azkarmin Zaini, Direktur Pemberitaan dan Olahraga ANTV. Persahabatan saya dengan Azkarmin berawal ketika kami sama-sama meliput Istana, Departemen Luar Negeri, dan DPR, sejak zaman Orde Baru.

Azkarmin adalah satu dari tiga wartawan yg berhasil memperjuangkan terbitnya UU Pers No. 40/99 yang menghasilkan kebebasan pers yang kita nikmati sekarang. Azkarmin bersama mendiang Leo Batubara dan Atmakusumah Astraatmadja.

Ketiga tokoh inilah yang bersitegang urat leher menghadapi sejumlah anggota Komisi I di DPR dan beberapa pejabat Departemen Penerangan yang waktu itu tetap menghendaki supaya Dewan Pers –yang dibentuk oleh UU Pers– menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengontrol pers seperti di zaman Orde Baru.

Atma, Leo, dan Azkarmin menolak keras, termasuk kewajiban media pers untuk mendaftar lebih dulu ke Dewan Pers sebelum terbit atau menyiar. Mereka bersikeras bahwa Dewan Pers melakukan pendaftaran media atas inisiatif sendiri sekadar untuk menyusun data tentang pers di Indonesia.

Sikap keras dan tegas Atma, Leo dan Azkarmin, dengan dukungan Menteri Penerangan Letjen Yunus Yosfiah, dan pengertian Ketua Komisi I Aisyah Amini, akhirnya melahirkan UUPers No.40/1999. Selamat jalan Min. Hasil perjuanganmu, menegakkan kemerdekaan pers, kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi sekarang dinikmati bangsa Indonesia.

LAHIR DI PAYAKUMBUH

Menurut Wikipedia, Azkarmin lahir pada 13 Juni 1946, di Payakumbuh, Sumatera Barat. Pada 1950, di usia 4 tahun, dia dibawa orangtuanya merantau ke Jakarta.

Ia mengenal dunia jurnalistik pada 1968 sebagai reporter Warta Harian. Namun pengalaman yang paling membentuknya sebagai wartawan adalah ketika dia bekerja di harian Kompas sejak April 1971 sampai 1990.

Azkarmin juga pernah menjadi pemimpin redaksi harian umum Pelita sebelum pindah ke ANTV pada 1993. Kumpulan reportase jurnalistik mengenai pengalamannya menunaikan ibadah haji untuk harian Kompas diterbitkan sebagai buku Pengalaman Haji di Tanah Suci (1975) dan disusul dengan buku kedua Pengalaman Haji Zaman Muassasah (1987).

JADI TERSANGKA

Pada 1999 di awal masa reformasi era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Azkarmin dan Manajer Pemberitaan ANTV Bachtiar Durani, diperiksa di Mabes Polri karena menayangkan wawancara dengan komandan  Gerakan Aceh Merdeka Tengku Abdulah Syafi’i. Dia dijadikan tersangka karena dianggap mengancam keamanan nasional menurut UU No. 24/1997 pasal 64 tentang Penyiaran dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda Rp700 juta.

Pihak ANTV menyatakan bahwa wawancara itu merupakan bagian dari laporan jurnalistik yang berimbang dan menampilkan kedua pihak yang terlibat konflik, seperti dituntut dalam etika profesi.

Kasus ini mengangkat masalah kebebasan pers dan menyoroti berlanjutnya upaya pembungkaman media oleh penguasa pasca Orde Baru, yang oleh para insan pers Indonesia pada saat itu sedang diperjuangkan agar dihapus.

Berbagai organisasi wartawan seperti AJIPWIIJTI dan organisasi HAM internasional seperti Amnesti Internasional dan Human Rights Watch mengecam langkah pemerintah itu dan menyebut berbagai interogasi yang masih terjadi terhadap pekerja media pemberitaan sebagai teror terhadap kebebasan pers.

Pada saat yang bersamaan DPR sedang menggodok RUU Pers baru yang mengatur agar pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah laporan jurnalistik harus membuktikan bahwa laporan itu tidak akurat atau tidak berimbang dalam gugatan hukumnya.

TIM PERUMUS RUU PERS

Harian berbahasa Inggris The Jakarta Post melaporkan bahwa Azkarmin saat itu merupakan salah satu anggota tim perumus RUU Pers baru DPR dan bersama Atmakusumah Astraatmadja dan S.L. Batubara mewakili pihak pers untuk menghilangkan pasal-pasal yang rentan dipergunakan untuk membungkam pers. Ditengah berbagai kecaman dan semangat reformasi kasus hukum terhadap ANTV tersebut akhirnya kandas di tengah jalan.

Azkarmin adalah salah satu pendiri dan mantan Ketua Dewan Kehormatan IJTI pasca lengsernya Presiden Suharto pada 1998 dan mantan anggota Dewan Pers angkatan pertama yang dibentuk tahun 2000.

Pada 2010 dia menjadi salah satu wartawan senior yang mendapat Sertifikat Ahli dari Dewan Pers. Para pemegang sertifikat ini bisa mewakili Dewan Pers untuk menjadi Ahli dalam perkara pers.

*) Ditulis oleh wartawan senior Abdullah Alamudi

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti