Kasus Asabri: Aset Hilang, Rugi Terbilang

INDOWORK.ID, JAKARTA: Masih ingatkah dengan kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)? Kini skandal asuransi berbalut investasi saham mengalami kendala. Upaya Pemerintah Indonesia mengembalikan kerugian negara dalam kasus mega korupsi senilai Rp 22,78 triliun di tubuh Asabri menghadapi ganjalan.

Salah satunya aset saham 51% PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping yang harus lepas dari penguasaan jaksa. TRAM merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah divonis dalam perkara PT Asabri.

Lepasnya aset ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mengajukan kasasi karena Pengadilan Tipikor menerima keberatan yang diajukan oleh PT Hanochem Shipping dan PT Shinning Shiping atas penyitaan aset saham tersebut.

Putusan ini berdasarkan keputusan MA No.4330 K/Pid.Sus-Kbrt/ 2022. Putusan MA ini sudah in kracht atau berkekuatan hukum tetap setelah 30 hari setelah salinan di sampaikan kepada pihak-pihak.

Heru Hidayat

Aset lainnya yang juga harus lepas adalah kapal LNG Aquarius. Kapal ini dalam putusan perkara pidana korupsi Heru Hidayat disebutkan memang tak terkait dengan kasus. Hingga putusan kasasi MA, kapal ini tetap tidak bisa dikuasai negara. Nomor perkaranya untuk kapal LNG itu putusan MA 3989K/ Pid.Sus/ 2023.

Sebagai catatan, hingga kini Kejagung masih melelang aset-aset terkait kasus korupsi termasuk Asabri, termasuk melelang lima kapal yang laku terjual senilai Rp 27,1 miliar. Lelang sejumlah aset sitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat persoalan korupsi di tubuh Asabri.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti