Marullah Matali Nilai Perkampungan Betawi Belum Semenggah
INDOWORK.ID, JAKARTA: Rapat Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi dengan materi kajian Pemekaran Kelurahan Srengseng Sawah, sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2005. Rapat diawali dengan menginventarisasi masalah.
Ketua Forum Jibang Abdul Syukur mengatakan rapat kali ini menentukan alur pembahasan untuk menghadirkan nara sumber guna mendapatkan masukan dan menguatkan hasil kajian. “Sumber dari unsur pemerintah, masyarakat, akademis, maupun tenaga ahli lainnya,” ujarnya Senin, 1 Januari 2024.
Forum Jibang kemudian mencari referensi yang berkaitan permasalahan kajian, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dan lainnya. Selain itu, Forum mencari data demografi kelurahan Srengseng Sawah, kondisi saat ini maupun sebelumnya. Referensi itu disandingkan dengan demografi beberapa kelurahan untuk pembanding.
Ia bercerita sejak 11 Januari tahun lalu, pembahasan pemekaran kelurahan bertempat di kediaman anggota Forum Jibang Rudi Saputra, Jl. Famili RT 011/09, Srengsengsawah. Rapat dihadiri oleh Sarca, lurah Srengseng Sawah dan stafnya sebagai nara sumber.
Hal yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah luas kelurahan Srengseng Sawah yang mencapai 674 hektare terdiri dari 19 RW dan 156 RT dengan jumlah penduduk 72.756 jiwa.
Sarca mengatakan pelayanan dan pembinaan warga perlu lebih diperhatikan dan lebih cermat dibanding Kelurahan yang hanya memiliki tujuh atau delapan RW. Sarca setuju jika akan diadakan pemekaran. “Jika terjadi pemekaran, agar dipermudah proses mutasi administrasi,” ujar pria asal Banten tersebut.
Ia mengatakan perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak saat ini. “Jika perlu dibuat tim khusus.”
Abdul Syukur mengatakan untuk rapat selanjutnya, akan mengundang biro hukum atau lainnya yang berkaitan pembahasan tersebut.
RAPAT DENGAN MARULLAH
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Forum Jibang melakukan pertemuan dengan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di lantai 2 RMB Perkampungan Budaya Betawi.
Materi yang dibahas adalah yang dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi adalah amanah Perda Nomor 3 Tahun 2005 yang diperkuat juga dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Forum Jibang meminta seharusnya sejak lama ada rujukan bersama untuk para SKPD/UKPD, bukan hanya Dinas Kebudayaan saja. “Perlu didorong segera difinalkan Panduan Rancang Kawasan yang sedang dibuat oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” kata Syukur.
Ia menjelaskan bahwa Perkampungan Budaya Betawi adalah laboratorium budaya Betawi sehingga sampai kapan pun harus dijaga dan dikembangkan. “Di sini orang dapat belajar dan melakukan penelitian, tidak semata-mata hiburan atau wisata.”
Form jibang juga meminta kepada Marullah agar Kampung Ismail Marzuki perlu segera difungsikan, buat pola dan tata aturannya.
SMKN 74 JAKARTA
Berkaitan dengan akan dibangunnya SMKN 74 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, banyak hal yang harus diperhatikan, selain kurikulum, bangunannya juga perlu perhatian, harus bernuansa Betawi. Rencanakan dengan baik bersama Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi.
- Direncanakan tahun 2024 sudah ada aktivitas belajar dengan daya tampung 480 siswa.
- Akan ada pemeliharaan Kampung MH.Thamrin dan Kampung Ismail Marzuki pada tahun 2023, perlu koordinasi bersama dengan UPK Perkampungan Budaya Betawi.
- Seluruh asset yang ada di Perkampungan Budaya Betawi perlu diadakan pendataan yang lebih rinci dan detil. Sehingga bisa diketahui asset milik Pemda berapa luas.
- Lahan yang sudah dimiliki pemda bisa saja digunakan sesuai apa yang dibutuhkan Perkampungan Budaya Betawi, kordinasikan dengan SKPD terkait.
Marullah menjelaskan saat ini program Pemda DKI Jakarta adalah pengoptimalan penggunaan lahan yang sudah dimiliki, sementara untuk pembelian/pembebasan lahan dihentikan sementara, kecuali yang betul-betul dibutuhkan dan skala prioritas.
- Berkaitan dengan pedagang, agar jualannya yang “semenggah”, makanan/masakan dan minuman khas Betawi harus dikuatkan. Pedagangnya juga perlu di edukasi. Pelayanan yang jelek akan membawa citra buruk Perkampungan Budaya Betawi.
- Jalan keliling bantaran Setu Babakan tidak baik, perlu ada solusi bagaimana penanganannya. Tugas dan tanggung jawab SKPD terkait perlu dilihat lagi. Perlu sinkronisasi.
- Penyampaian perluya panggung teater di Kampung Embrio untuk aktivitas warga (sanggar), sebagai pengganti panggung yang lama.
- Wacana pemekaran kelurahan silahkan saja dikaji dengan cermat, karena banyak aspek yang perlu dibahas berkaitan hal tersebut.
- Sebagai contoh, kelurahan Kapuk yang sudah cukup lama dibahas, tapi sampai saat ini belum realisasi.
- Pemekaran kelurahan tidak semata-mata karena jumlah penduduk, khusus untuk Perkampungan Budaya Betawi bisa menggunakan amanah Perda Nomor 3 Tahun 2005, karna faktor penguatan budaya.
Pada Rabu, 25 Januari 2023, rapat membahas hasil kunjungan Deputi dan Kajian Pemekaran Kelurahan.
Mencermati arahan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk tindak lanjut :
- Kampung Ismail Marzuki (Zona C) bisa difungsikan, perlu segera dibahas kajiannya.
- Perlu juga kajian Panggung Teater Terbuka sesuai yang kita usulkan.
- Warung-warung yang ada perlu ada pembinaan secara berkala, kita bisa mengajak Camat dan Lurah. Walaupun belum bisa dibuatkan bangunan yang memadai, paling tidak cara berjualan dan yang dijualnya harus sesuai.
- Berkaitan pembangunan SMKN 74, kita perlu terus mengawal prosesnya hingga selesai. Kita ingatkan dari awal agar tidak ada kesalahan dalam pembangunan, paling tidak mengurangi kesalahan.
- Hal lain yang perlu juga kita perhatikan adalah penguatan kelembagaan Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, apa bentuk yang sesuai. Kita bahas kajian selanjutnya.