Cluster Setu Babakan, Dinas CKTRP Tuduh Disbud DKI Jakarta

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Polemik pembangunan cluster di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan terus berlanjut. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Promprov DKI Jakarta menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kebudayaan.

“Pelaksananya Dinas Kebudayaan,  Pak Iwan Henry Wardhana yang bertanggung jawab soal ini. Saya hanya menyiapkan Panduan Rancang Kota Kawasan Setu Babakan,” kata Kepala Dinas CPTRP Heru Hermawanto, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Heru, Walikota Jakarta Selatan harus menjadikan kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan menjadi Kegiatan Strategis Daerah (KSD). “Jika perlu sampai ke gubernur,” katanya lagi.

Ia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti protes Ketua Lembaga Kebudayan Betawi (LKB) Beky Mardani yang menyatakan bahwa PBB Setu Babakan dapat gagal seperti di Condet lantara banyak cluster yang dibangun di kawasan itu.

Kegundahan Beky lantaran kondisi PBB Setu Babakan makin memprihatinkan. Ia mencontohkan bahwa makin banyak cluster yang marak dibangun. “Saat ini saja sudah lebih dari 60 cluster, satu pun tidak ada yang bernuansa Betawi” ujarnya.

Rumah cluster merupakan jenis perumahan yang dibangun di lingkungan yang sama, dengan bentuk bangunan berdesain modern yang serupa. Meskipun terdapat sejumlah rumah yang modelnya sama, namun jumlah unit pada komplek tersebut biasanya terbatas.

Padahal PBB Setu Babakan dirancang oleh Pemerintah DKI Jakarta sebagai kawasan yang berfungsi melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi. “Rumah yang ada di kawasan ini harus seluruhnya berarsitektur Betawi, sesuai Pergub Nomor 151 tahun 2007,” tegasnya.

BAHAS BERSAMA

Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta

Heru menjelaskan bahwa strategi yang paling utama adalah kepedulian. “Disbud peduli nggak? Kalau nggak peduli pasti tidak akan jalan,” katanya.

Ia menyarankan jika ada kesulitan dalam pembangunan PBB Setu Babakan para pemangku kepentingan perlu membahas bersama sehingga hasilnya baik. Dinas CKTRP membuat Panduan Rancang Kota yang dapat diubah. “Ini bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” tegasnya.

Menurut Heru, Walikota Jakarta Selatan Munjirin juga harus peduli terhadap pengembangan PBB Setu Babakan. “Pak Wali selanjutnya akan menugaskan Bapeko dan Pak Kadisbud yang menjadi leading sector-nya.”

Soal cluster tumbuh dan berkembang di PBB Setu Babakan, menurut Heru, tak dapat dihindari karena izin dari PTSP tetap keluar. Di kawasan seluas 289 hektare itu tak semuanya milik Pemprov DKI Jakarta sehingga lahan milik penduduk dapat izin bagi pengembang untuk membangun cluster.

IZIN DARI PTSP

Rudi Saputra, Ketua RW 09, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa yang menjadi persoalan ini adalah akibat dari PSTP memberikan izin.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Menurut Rudi, pengembang mengurus izin melalui online kemudian izin diberikan. “Bisa saja pengembang mengelabui PTSP,” katanya, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa mungkin saja PTSP memberikan izin karena persyaratann sudah terpenuhi. Namun di lapangan tak seusai gambar untuk mengajukan perizinan. “Ini merusak dan jelas tidak boleh ada cluter di kawasan PBB Setu Babakan,” katanya.

Rudi menjelaskan bahwa pembangunan cluster di wilayahnya juga akibat campur tangan anggota DPRD. Misalnya, warga keberatan atas pembangunan cluster itu, tapi anggota DPRD melakukan intervensi sehingga proyek dapat berjalan terus.

Hal itu dapat terjadi karena permohonan izin dari pengembang tidak melalui RT dan RW sehingga langsung ke PTSP secara online. “Jika melalui RT dan RW maka pengawasan dari warga lebih ketat.”

Pengajian secara online sudah sesuai dan tentu akan dapat mendapatkan izin, tapi di lapangan harus diawasi oleh Dinas Citata. Namun Kepala Dinas Citata mengatakan hal itu bukan wewenangnya. “Saya hanya ‘koki’ yang membuat PRK,” kata Heru.

 

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Bisnis