INDOWORK.ID, JAKARTA: Rapat Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi dengan materi kajian Pemekaran Kelurahan Srengseng Sawah, sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2005. Rapat diawali dengan menginventarisasi masalah.
Ketua Forum Jibang Abdul Syukur mengatakan rapat kali ini menentukan alur pembahasan untuk menghadirkan nara sumber guna mendapatkan masukan dan menguatkan hasil kajian. “Sumber dari unsur pemerintah, masyarakat, akademis, maupun tenaga ahli lainnya,” ujarnya Senin, 1 Januari 2024.
Forum Jibang kemudian mencari referensi yang berkaitan permasalahan kajian, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dan lainnya. Selain itu, Forum mencari data demografi kelurahan Srengseng Sawah, kondisi saat ini maupun sebelumnya. Referensi itu disandingkan dengan demografi beberapa kelurahan untuk pembanding.
Ia bercerita sejak 11 Januari tahun lalu, pembahasan pemekaran kelurahan bertempat di kediaman anggota Forum Jibang Rudi Saputra, Jl. Famili RT 011/09, Srengsengsawah. Rapat dihadiri oleh Sarca, lurah Srengseng Sawah dan stafnya sebagai nara sumber.
Hal yang menjadi pembahasan dalam rapat adalah luas kelurahan Srengseng Sawah yang mencapai 674 hektare terdiri dari 19 RW dan 156 RT dengan jumlah penduduk 72.756 jiwa.
Sarca mengatakan pelayanan dan pembinaan warga perlu lebih diperhatikan dan lebih cermat dibanding Kelurahan yang hanya memiliki tujuh atau delapan RW. Sarca setuju jika akan diadakan pemekaran. “Jika terjadi pemekaran, agar dipermudah proses mutasi administrasi,” ujar pria asal Banten tersebut.
Ia mengatakan perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak saat ini. “Jika perlu dibuat tim khusus.”
Abdul Syukur mengatakan untuk rapat selanjutnya, akan mengundang biro hukum atau lainnya yang berkaitan pembahasan tersebut.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Forum Jibang melakukan pertemuan dengan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali di lantai 2 RMB Perkampungan Budaya Betawi.
Materi yang dibahas adalah yang dilakukan di Perkampungan Budaya Betawi adalah amanah Perda Nomor 3 Tahun 2005 yang diperkuat juga dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Forum Jibang meminta seharusnya sejak lama ada rujukan bersama untuk para SKPD/UKPD, bukan hanya Dinas Kebudayaan saja. “Perlu didorong segera difinalkan Panduan Rancang Kawasan yang sedang dibuat oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” kata Syukur.
Ia menjelaskan bahwa Perkampungan Budaya Betawi adalah laboratorium budaya Betawi sehingga sampai kapan pun harus dijaga dan dikembangkan. “Di sini orang dapat belajar dan melakukan penelitian, tidak semata-mata hiburan atau wisata.”
Form jibang juga meminta kepada Marullah agar Kampung Ismail Marzuki perlu segera difungsikan, buat pola dan tata aturannya.
Berkaitan dengan akan dibangunnya SMKN 74 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, banyak hal yang harus diperhatikan, selain kurikulum, bangunannya juga perlu perhatian, harus bernuansa Betawi. Rencanakan dengan baik bersama Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi.
Marullah menjelaskan saat ini program Pemda DKI Jakarta adalah pengoptimalan penggunaan lahan yang sudah dimiliki, sementara untuk pembelian/pembebasan lahan dihentikan sementara, kecuali yang betul-betul dibutuhkan dan skala prioritas.
Pada Rabu, 25 Januari 2023, rapat membahas hasil kunjungan Deputi dan Kajian Pemekaran Kelurahan.
Mencermati arahan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk tindak lanjut :
Leave a reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *