Mencari Pembiayaan Infrastruktur yang Inovatif

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Bila bercermin pada negara maju seperti Cina, India, Australia, dan Inggris telah terjadi pergeseran dari pembiayaan infrastruktur publik oleh pemerintah ke kepada pihak swasta. Bagi banyak negara, kebutuhan infrastruktur dianggap sulit untuk didanai pemerintah mengingat kendala fiskal yang ada.

Pendanaan swasta untuk infrastruktur dapat berupa pendanaan bank, terutama pinjaman sindikasi. Namun selama beberapa tahun terakhir sejumlah bank (terutama yang berkantor pusat di negara maju) telah mengurangi pinjaman untuk memperkuat neraca mereka mengikuti kondisi keuangan global akibat krisis.

Diskusi dalam forum internasional seringkali difokuskan pada bagaimana mendorong pembiayaan infrastruktur swasta melalui pasar modal, terutama oleh investor institusional seperti dana pensiun, yang memiliki cakrawala long term investment karena kewajibannya yang bersifat jangka panjang.

Pemerintah China, misalnya, mendominasi hampir semua pembiayaan infrastruktur. Pemerintah telah memberikan perhatian besar pada infrastruktur dalam rencana 5 tahun nasionalnya. Misalnya dalam rencana pembangunan 2006-2010 yang mencantumkan bahwa proyek infrastruktur transportasi utama yang akan dibangun selama periode tersebut.

Sedangkan rencana pembangunan lima tahun berikutnya (2011-2015) menetapkan target ambisius untuk perluasan perkeretaapian berkecepatan tinggi dan jaringan jalan yang akan dibangun. Sejalan dengan ini, China telah menghabiskan banyak uang untuk infrastruktur: di daerah perkotaan saja, sekitar 13,5 persen dari PDB telah diinvestasikan untuk infrastruktur, rata-rata sejak pertengahan 1990-an.

Proporsi pembiayaan swasta sangkatlah kecil. Meskipun demikian, selama 10 tahun terakhir, China telah melonggarkan kebijakannya tentang investasi swasta (termasuk investasi asing) di infrastruktur publik. Misalnya, pada 2010 pemerintah telah mengeluarkan 36 peraturan baru tentang investasi swasta dalam negeri yang mempromosikan perlakuan setara terhadap sektor negara dan swasta di sejumlah bidang termasuk infrastruktur.

Negara lain seperti India juga demikian. Pemerintahnya lebih mendominasi pembiaayaan infrastruktur. Hingga pertengahan tahun 2000-an, alokasi anggaran untuk membiayai sebagian besar investasi infrastruktur. Dari kurun waktu 1990-2007, total investasi infrastruktur berkisar antara 3 dan 5 persen dari PDB. Namun, beberapa perubahan signifikan telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun 2007-2011 pembiayaan infrastruktur oleh negara meningkat lebih ebih dari 7 persen dari PDB. Sekitar 40 persen pendanaan berasal dari sumber swasta.

Pemerintah India mendorong partisipasi pihak swasta untuk meningkatkan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang besar. Dalam hal sumber pembiayaan, sebagian besar peningkatan pembiayaan sektor swasta selama periode ini disebabkan oleh peningkatan pendanaan bank, dengan porsi kredit bank untuk infrastruktur meningkat dari sekitar 2 persen pada tahun 2000 menjadi 14 persen pada 2012.

Bahkan dalam rencana pembangunan lima tahun (2012-2017) pemerintah India menargetkan peningkatan besar lebih lanjut dalam investasi infrastruktur hingga 10 persen dari PDB pada 2017.

Pemerintah India telah menyatakan harapan bahwa pembiayaan dari investor jangka panjang (seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun) serta utang dan ekuitas luar negeri. Untuk memfasilitasi ini, pemerintah telah menyiapkan program yang bertujuan untuk memperluas basis keuangan swasta yang tersedia untuk infrastruktur, terutama melalui the India Infrastructure Finance Company Limited (IIFCL).

Pelajaran lain dapat ditemukan di Australia. Investasi infrastruktur rata-rata mencapai sekitar 6 persen dari PDB. Porsi investasi infrastruktur swasta di Australia tumbuh dengan mantap sejak pertengahan 1980-an, mencapai sedikit di atas 55 persen pada 2008, meskipun telah turun kembali di bawah 50 persen sejak krisis keuangan global.

Peningkatan pangsa investasi swasta sebelum tahun 2008 didorong oleh penurunan tingkat investasi infrastruktur oleh badan usaha milik negara dan peningkatan investasi infrastruktur swasta.

Tren ini didorong oleh dua perkembangan.

Pertama, ada privatisasi yang signifikan federal dan negara bagian selama periode, termasuk Telstra, Qantas dan sejumlah bandara dan utilitas negara bagian.
Kedua, ledakan pertambangan dikaitkan dengan peningkatan investasi infrastruktur transportasi swasta, seperti pelabuhan dan jalan yang dilakukan dengan swakelola.
Dari empat negara yang dibahas dalam artikel ini, Inggris Raya memiliki proporsi terbesar dalam pembiayaan infrastruktur swasta, mencapai sekitar dua pertiga dari investasi infrastruktur tahunan pada 2011. Namun, tingkat total investasi infrastruktur juga relatif rendah, diperkirakan sebesar 2–3 persen dari PDB antara tahun 2010 dan 2012.

Proporsi pembiayaan swasta diproyeksikan akan terus meningkat; berdasarkan rencana pemerintah yang dikeluarkan pada 2012, lebih dari 85 persen investasi dalam proyek infrastruktur yang sedang dalam proses akan dibiayai sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh swasta. Tingkat pembiayaan swasta yang tinggi di Inggris Raya sebagian besar merupakan hasil dari privatisasi aset infrastruktur dan badan usaha milik negara di masa lalu.

Terlepas dari tingginya proporsi pembiayaan swasta, pemerintah tetap memainkan peran penting dalam penyediaan infrastruktur melalui: perencanaan dan pengaturan harga yang dibebankan oleh perusahaan di sektor infrastruktur.

Model Pembiayaan Infrastruktur

Mengingat banyaknya dana yang dibutuhkan, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memenuhi jumlah tersebut. Pemerintah Indonesia dari masa ke masa telah melakukan berbagai upaya. Indonesia pernah memiliki Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan pada 1952. Bank ini ditujukan untuk fokus membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, pembangkit listrik, bandara, transportasi (darat, laut, dan udara).
Dalam menjalankan operasionalnya, Bapindo kemudian menerbitkan obligasi, deposito, tabungan dan khusus untuk sector tertentu yang akan diberikan insentif oleh pemerintah maka Bank Indonesia kemudian memberikan instrumen berupa Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI).
Namun, akibat krisis yang melanda ekonomi Indonesia pada pertengahan tahun 1997. Bank ini kemudian dilebur Bersama bank BUMN lain menjadi Bank Mandiri saat ini.
Selanjutnya, pemerintah mendirikan sejumlah lembaga pembiyaan  infrastruktur dengan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda. Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Indonesia Infrastruktur Finance (IIF), dan PT Penjamin Infrastruktur (PII).
Setelah itu, PIP merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Skema ini dimulai sejak 2007 sebagai operator investasi pemerintah yang berkedudukan di bawah meneteri Keuangan. Lembaga ini pula yang kemudian mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui investasi di berbagai sektor strategis yang memberikan imbal hasil optimal dengan risiko yang terukur.
Lebih lanjut PIP mempunyai ruang lingkup investasi dalam bentuk surat berharga dan investasi langsung. Dalam penjabarannya, investasi langsung dilakukan dengan cara kerja sama investasi antara PIP dan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership atau PPP yang lazim disebut KPBU) dan/atau antara PIP dengan Badan Usaha, BLUD, Pemprov/Pemkab/Pemkot, BLUD, dan/atau badan hukum asing dengan pola selain PPP (Non-PPP).
Dari berbagai alternatif tersebut, penulis ingin memperdalam pada model keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur. Bentuk kerja sama yang melibatkan pihak swasta ini dikenal dengan public private partnership (PPP atau KPBU).
Menurut William J. Parente dari USAID Environmental Services Program, PPP adalah an agreement or contract, between a public entity and a private party, under which : (a) private party undertakes government function for specified period of time, (b) the private party receives compensation for performing the function, directly or indirectly, (c) the private party is liable for the risks arising from performing the function and, (d) the public facilities, land or other resources may be transferred or made available to the private party.
PPP ini merupakan hubungan kerja sama pemerintah dengan publik dalam pelaksanaan pembangunan melalui investasi dengan melibatkan pemerintah, pihak swasta, masyarakat, dan NGO. Proses kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan pihak swasta dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu melalui service contract, management contract, lease contract, concession, BOT (Build Operation Transfer), Joint Venture Agreement, dan Community Based Provision.
Dari sisi pembiayaannya, model dan akad syariah dapat menjadi solusi alternatif selain pembiayaan konvensional. Potensi pembiayaan syariah yang secara nyata tersedia saat ini namun belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam praktinya bank syariah dapat melakukan sindikasi/co-financing baik dengan bank syariah, bank konvensional, maupun financier lainnya.
Contoh paling nyata, pembiayaan KPBU berbasis syariah teranyar di bidang PUPR diketahui adalah Proyek KPBU Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp644,76 miliar melalui pembiayaan sindikasi.
KPBU Syariah mengedepankan transaksi dengan akad yang sesuai syariah sehingga nantinya pengembangan skema KPBU Syariah diprediksi menciptakan suatu produk investasi syariah yang berkualitas. Tentu saja turut mendorong masuknya keuangan syariah global ke dalam pembangunan infrastruktur strategis di Indonesia.
Lebih detil, pembiayaan syariah akan dibahas secara terperinci dengan menggunakan model Musyarakah Mutanaqisah (produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syirkah ‘inan, di mana porsi modal salah satu mitra yaitu bank berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap kepada nasabah. Mekanisme pembiayaan infrastruktur dengan menggunakan pola pembiayaan syariah adalah sebagai berikut:
Nasabah (pemegang konsesi/PK) mengajukan pembiayaan kepada Sindikasi Bank Syariah (SBS) untuk membeli/membangun infrastruktur jalan tol.
PK dan SBS menandatangani kontrak/akad murabahah wal istishna (pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati) dengan cara pembayaran cicilan/angsuran. Barang yang dibuat berupa infrastruktur jalan tol akan diserahkan oleh SBS kepada PK apabila telah selesai dibuat.
SBS memberi kewenangan kepada PK untuk mencari pembuat dan melaksanakan akad/kontrak untuk pembuatan jalan tol (Perjanjian Wakala). Dalam hal ini pembuat (shani) adalah kontraktor. Dengan sistem pembayaran secara cicilan/angsuran (installment). Barang diserahkan kontraktor apabila barang telah selesai dibuat dan pembayaran telah 100%.
Kontraktor mengajukan permintaan pembayaran dengan melaporkan/menjual progres pekerjaan bulanan kepada SBS.
SBS menjual progres pekerjaan bulanan sebagai objek perjanjian jual beli (Murabahah) kepada PK dengan syarat dan harga yang telah disepakati.
Setelah masa konstruksi, pada masa operasi PK akan menerima pendapatan dari masa operasional jalan tol untuk membayar angsuran pokok dan margin keuntungan pembiayaan kepada SBS.
Di sisi lain, potensi perbankan syariah untuk turut serta membiayai proyek infrastruktur sangat besar, terlebih Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Dengan banyaknya jamaah haji warga negara Indonesia, sedangkan kuota haji bersifat terbatas, maka dana haji mempunyai karakter jangka panjang.
Hal ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek infrastruktur yang juga bersifat jangka panjang, sehingga dana tersebut tidak menganggur terlalu lama, dan dapat menghasilkan return tertentu. Penerapan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur tentu tidak dapat disalurkan secara sembarangan. Penyaluran harus dilakukan dengan instrumen – instrumen yang diperbolehkan oleh prinsip syariah. Berdasarkan hal itulah potensi bank syariah untuk terlibat dalam pembiayaan infrastruktur besar. Ditulis oleh Eko Supartono, SST, MSi., Jafung Ahli Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

What is your reaction?

0
Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly

You may also like

Comments are closed.

More in Properti