• Mon, Aug 2026

Kota Lama Kesawan, Jalan Revitalisasi yang Dimulai dari Percakapan

Kota Lama Kesawan, Jalan Revitalisasi yang Dimulai dari Percakapan

Pengalaman menata Kota Lama Kesawan menunjukkan bahwa revitalisasi kawasan bersejarah tidak cukup mengandalkan desain dan pekerjaan konstruksi. Pemilik bangunan, pedagang, serta komunitas harus dilibatkan sejak rencana disusun.

Ketika pekerjaan revitalisasi berlangsung di Kota Lama Kesawan, Medan, ruas jalan ditutup dan akses menuju sejumlah tempat usaha terganggu. Debu, pagar proyek, dan perubahan arus lalu lintas menjadi bagian dari keseharian warga.

Didrikus Kelana, salah seorang pelaku usaha di kawasan itu, mengakui pekerjaan konstruksi memengaruhi jumlah pengunjung. Namun, ia tetap melihat penataan Kesawan sebagai langkah yang dapat memperkuat pariwisata dan perekonomian apabila dikerjakan dengan baik. Kesaksiannya memperlihatkan dua sisi revitalisasi: harapan akan kawasan yang lebih hidup dan beban yang harus ditanggung warga selama pembangunan.

Pemerintah Kota Medan mencatat bahwa pelaku usaha mendukung tujuan revitalisasi, tetapi juga mengeluhkan dampak penutupan jalan terhadap kegiatan ekonomi.

Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa kawasan bersejarah bukan lahan kosong. Di balik setiap fasad lama terdapat pemilik bangunan, penyewa, pekerja, pelanggan, dan usaha yang menggantungkan hidup pada arus pengunjung. Karena itu, revitalisasi tidak dapat dimulai hanya dari meja gambar.

Ia harus dimulai dari percakapan.

Upaya menata Kesawan tidak langsung dimulai dengan membongkar jalan atau memperlebar trotoar. Pemerintah Kota Medan lebih dahulu menyiapkan kelembagaan untuk mengelola kawasan.

Pada April 2021, Pemerintah Kota Medan mempelajari model pengelolaan Kota Lama Semarang. Salah satu pelajaran yang dibawa pulang ialah pentingnya badan pengelola yang tidak hanya diisi oleh aparatur pemerintah.

Pengelolaan kawasan bersejarah dinilai perlu melibatkan pemilik bangunan, praktisi konservasi, akademisi, pelaku usaha, swasta, komunitas, dan organisasi perangkat daerah. Badan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemilik mengurus perizinan, mencari mitra, merencanakan pemugaran, dan memanfaatkan kembali bangunan lama.

Dalam proses itu, persoalan Kesawan tidak dibaca semata-mata sebagai masalah fisik. Pemerintah juga harus menghadapi mahalnya biaya pemeliharaan, perbedaan kepentingan antarpemilik, serta lemahnya rasa memiliki terhadap kawasan.

Beberapa bulan kemudian, Pemerintah Kota Medan membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan atau BPK2LK. Keanggotaannya mencakup unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Badan ini diberi mandat untuk melakukan konservasi, revitalisasi, inventarisasi bangunan, pemantauan kegiatan, pengembangan ekonomi kreatif, serta membangun kerja sama pembiayaan.

Dalam rapat pembentukannya, pemerintah kota menekankan bahwa rancangan penataan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kehendak masyarakat. Pembentukan badan pengelola tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 24 Tahun 2021.

Pembentukan lembaga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, langkah tersebut menyediakan ruang untuk mempertemukan pemerintah, pemilik bangunan, pelaku usaha, dan masyarakat sebelum pekerjaan fisik berlangsung.

***

Bambang Eryudhawan, ahli cagar budaya, menjadikan pengalaman Kesawan sebagai contoh pentingnya komunikasi dalam revitalisasi kawasan bersejarah.

Menurut keterangannya, proses perencanaan Kesawan berlangsung sekitar delapan bulan. Dari rentang waktu itu, sekitar tiga bulan digunakan untuk berbicara dengan masyarakat, komunitas, dan pemilik bangunan.

Pertemuan tersebut bukan sekadar sosialisasi setelah keputusan dibuat. Warga perlu mengetahui apa yang akan diubah, mengapa perubahan diperlukan, berapa lama pekerjaan berlangsung, dan bagaimana dampaknya terhadap kegiatan usaha.

Pemilik toko, menurut Bambang, juga harus diberi penjelasan bahwa pekerjaan konstruksi dapat mengganggu akses dan menurunkan jumlah pengunjung selama lebih dari satu tahun.

Kejujuran mengenai gangguan itu menjadi bagian penting dari proses. Pemerintah tidak cukup hanya memperlihatkan gambar kawasan setelah dipercantik. Warga juga perlu mengetahui harga sosial dan ekonomi yang harus mereka tanggung sebelum hasil pembangunan dapat dinikmati.

“Revitalisasi bukan hanya pekerjaan konstruksi. Ia merupakan proses membangun kepercayaan,” kata Bambang.

Dialog tidak selalu menghasilkan persetujuan penuh. Pemilik bangunan dapat menolak desain, mempertanyakan biaya, atau mengkhawatirkan kelangsungan usaha. Pedagang bisa meminta kepastian akses bagi pelanggan. Warga dapat mempersoalkan parkir, keamanan, dan perubahan fungsi kawasan.

Namun, perbedaan semacam itu justru harus diselesaikan sebelum alat berat datang. Tanpa komunikasi, gangguan selama pembangunan mudah berubah menjadi penolakan. Sebaliknya, warga lebih mungkin bertahan apabila memahami jadwal, manfaat, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sebuah penelitian mengenai tata kelola kolaboratif di Kesawan juga menemukan bahwa penataan kawasan ditopang oleh kemauan politik, pemahaman bersama, motivasi, dan kemampuan para pihak untuk bertindak secara kolektif. Kajian Universitas Gadjah Mada tersebut menempatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan sebagai unsur penting dalam revitalisasi Kesawan.

Salah satu persoalan di kawasan perdagangan lama ialah perubahan fasad. Dalam perjalanan waktu, wajah asli bangunan kerap tertutup papan reklame, aluminium, kanopi, atau lapisan tambahan yang dipasang untuk mengikuti kebutuhan usaha.

Perubahan itu tidak selalu dilakukan untuk merusak bangunan. Pemilik toko sering kali hanya berusaha menyesuaikan tempat usahanya dengan selera pasar dan biaya perawatan yang tersedia.

Karena itu, pemerintah tidak cukup memerintahkan pemilik membuka kembali fasad lama. Perintah pelestarian perlu disertai bantuan teknis dan insentif ekonomi.

Menurut Bambang, dalam proses penataan Kesawan terdapat insentif sekitar Rp50 juta untuk setiap bangunan yang membuka kembali fasad lamanya. Setelah beberapa bangunan menampilkan wajah aslinya, pemilik lain disebut mulai melihat nilai arsitektur yang selama ini tersembunyi.

“Begitu fasad lama dibuka, masyarakat melihat bahwa bangunan mereka ternyata indah,” ujarnya.

Jika insentif tersebut diberikan kepada 50 bangunan, total kebutuhannya mencapai Rp2,5 miliar. Angka itu merupakan hasil perkalian 50 bangunan dengan Rp50 juta, bukan Rp2,5 juta sebagaimana tercantum keliru dalam transkrip awal.

Namun, perhitungan matematis yang benar belum otomatis membuat dasar faktualnya terkonfirmasi. Penelusuran terhadap dokumen pemerintah yang tersedia belum menemukan keterangan resmi mengenai insentif Rp50 juta per bangunan, jumlah 50 bangunan, ataupun pembagian waktu delapan bulan perencanaan dan tiga bulan dialog.

Karena itu, seluruh angka tersebut masih harus diperlakukan sebagai keterangan Bambang. Sebelum dipublikasikan sebagai fakta final, data perlu diperiksa melalui dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, laporan badan pengelola, serta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Medan dan pemilik bangunan penerima bantuan.

Catatan verifikasi itu penting karena insentif konservasi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Bantuan tidak selalu berupa uang tunai. Pemerintah dapat memberikan keringanan pajak, bantuan desain, pendampingan teknis, kemudahan perizinan, pembiayaan restorasi, atau mempertemukan pemilik bangunan dengan mitra usaha.

Yang utama bukan semata-mata besarnya bantuan, melainkan pembagian beban pelestarian yang lebih adil. Bangunan bersejarah memiliki nilai bagi masyarakat luas, tetapi biaya merawatnya sering kali harus ditanggung sendiri oleh pemilik.

Pelibatan warga sering berhenti pada undangan rapat. Masyarakat datang, mendengarkan paparan, menandatangani daftar hadir, lalu pulang tanpa mengetahui apakah masukannya memengaruhi keputusan.

Model seperti itu tidak cukup untuk revitalisasi kawasan hidup.

Partisipasi harus memungkinkan warga ikut menentukan persoalan yang perlu diselesaikan, tahap pembangunan, pengaturan akses, bentuk bantuan, dan cara kawasan dikelola setelah konstruksi selesai.

Pemilik bangunan perlu diajak membicarakan konservasi fasad. Pedagang harus dilibatkan dalam pengaturan akses selama pembangunan. Komunitas sejarah dapat membantu menyusun narasi kawasan. Ahli konservasi memastikan perubahan fisik tidak menghilangkan nilai penting bangunan. Pemerintah tetap memegang kewenangan, tetapi keputusannya disusun berdasarkan pengetahuan orang-orang yang hidup di kawasan tersebut.

Proses itu memang memerlukan waktu. Namun, waktu yang digunakan untuk berdialog dapat mencegah penolakan, kesalahan desain, pembengkakan biaya, dan konflik setelah proyek berjalan.

Kesawan sendiri tidak harus diperlakukan sebagai model yang sempurna. Gangguan terhadap usaha selama pembangunan menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat tetap harus disertai mekanisme pengaduan, kompensasi yang jelas, pengaturan akses, serta evaluasi berkala.

Revitalisasi partisipatif bukan proyek tanpa konflik. Perbedaannya terletak pada cara konflik dikenali dan diselesaikan.

***

Pelajaran Kesawan relevan bagi rencana revitalisasi Pasar Baru di Jakarta. Seperti Kesawan, Pasar Baru bukan kumpulan gedung kosong yang dapat ditata sesuka perencana.

Di dalamnya terdapat pemilik bangunan, pedagang tekstil, toko sepatu, penjahit, rumah makan, tempat ibadah, pekerja, dan keluarga yang telah menjalankan usaha selama beberapa generasi. Setiap perubahan trotoar, arus kendaraan, lokasi parkir, fasad, dan fungsi bangunan akan memengaruhi kehidupan mereka.

Karena itu, partisipasi warga tidak boleh dimulai ketika desain telah selesai dan kontraktor siap bekerja. Dialog harus berlangsung sejak pemerintah menentukan tujuan revitalisasi.

Pedagang perlu mengetahui berapa lama akses menuju toko akan terganggu. Pemilik bangunan harus memahami bagian mana yang boleh diubah dan dipertahankan. Pemerintah perlu menjelaskan bentuk insentif, sumber pembiayaan, jadwal pekerjaan, serta cara melindungi usaha lama dari kenaikan sewa dan tekanan gentrifikasi.

Badan pengelola kawasan juga tidak cukup dibentuk sebagai forum koordinasi antardinas. Pemilik bangunan, pedagang, komunitas, ahli konservasi, pelaku transportasi, dan masyarakat sekitar harus memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan.

Kebutuhan itu semakin mendesak menjelang lima abad Jakarta pada 2027. Pemerintah mungkin dapat memperbaiki trotoar, mengecat bangunan, dan memasang ornamen dalam waktu singkat. Namun, menghidupkan kawasan memerlukan kepercayaan yang tidak dapat dibangun dalam semalam.

Kesawan memberi satu pelajaran sederhana: revitalisasi yang bertahan lama tidak dimulai dari seremoni peletakan batu pertama. Ia dimulai ketika pemerintah bersedia duduk bersama warga, mendengarkan kekhawatiran mereka, dan membagi secara adil manfaat serta beban pembangunan.

Bangunan dapat dipugar oleh kontraktor. Jalan dapat dibangun dengan anggaran. Namun, sebuah kawasan hanya dapat hidup apabila orang-orang di dalamnya merasa ikut memiliki masa depannya.