• Fri, Oct 2026
PASAR MODAL INDONESIA SAKIT, MSCI Tak Percaya Identitas Pemegang Saham

PASAR MODAL INDONESIA SAKIT, MSCI Tak Percaya Identitas Pemegang Saham

Di tengah kepanikan IHSG yang anjlok 8,01% dan memicu trading halt pada Jumat pagi (16/10/2026), perdebatan soal akar masalah pasar modal Indonesia kembali mencuat. Pemicunya, Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Di tengah kepanikan IHSG yang anjlok 8,01% dan memicu trading halt pada Jumat pagi (16/10/2026), perdebatan soal akar masalah pasar modal Indonesia kembali mencuat. Pemicunya, Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Investor ritel Hasan Zein Mahmud, memberikan analogi keras dan lugas soal kondisi ini.

"MSCI sejatinya menegaskan bahwa pasar modal Indonesia tidak lagi memenuhi syarat masuk dalam Emerging Market Index. Tapi belum sampai pada downgrading ke Frontier Market. Lalu masuk kelas Standalone Market," ujarnya Jumat (16/10/2026).

Bagi Hasan, ia tidak tertarik pada klasifikasi canggih ala MSCI. Ia punya logika yang lebih sederhana.

"Analogi sederhana: Pasar Modal Indonesia itu sakit, tidak serius berobat, perlu masuk karantina. Kalau sembuh ya kembali, tidak sembuh ya isolasi ke tempat yang tidak membahayakan," tegasnya.

Identitas Pemegang Saham Palsu

Menurut Hasan, ada satu hal fundamental yang membuat MSCI tidak percaya lagi pada bursa Indonesia: identitas pemegang saham.

"MSCI itu cuma tidak percaya satu hal. Identitas pemegang saham! Karena pengendali atau bandar menggunakan banyak nominee. Agar bisa mengatur harga," ungkapnya.

Ia menilai bahasa yang dipakai MSCI, yaitu "coordinated trading", sebenarnya adalah bahasa halus atau unggah-ungguh.

"Padahal UUPM (Undang-Undang Pasar Modal) pakai bahasa lebih lugas: transaksi semu, manipulasi harga, manipulasi pasar. Itu pelanggaran pidana! Saya ribuan kali mengutip Rendra: Indonesia menulis undang-undang di atas air. Pembiaran pelanggaran UU puluhan tahun!" kecamnya.

Hasan mengingatkan, usulan untuk memperbaiki ini sudah ia lontarkan lebih dari 30 tahun lalu saat ia masih di Bapepam, yaitu mengadopsi profesi specialist seperti di NYSE untuk menjaga likuiditas dan pembentukan harga yang wajar.

"Apa boleh buat, maling memang selalu beroperasi sembunyi-sembunyi di dalam gelap. Mau dibawa ke gelanggang terbuka yang transparan? Ya kikis dulu budaya maling," pungkasnya.

Perang Proxy Ekonomi?

Sementara itu, investor kawakan Harry Tanugraha memberikan pandangan lebih geopolitik.

"Ya bursa jeblok karena ada penurunan klas BEI dari emerging market ke standalone market. Ini sudah perang proxy ekonomi," kata Harry singkat.

Pernyataan Harry mengisyaratkan bahwa tekanan MSCI terhadap Indonesia tidak hanya soal teknis pasar, tetapi juga bagian dari pertarungan kepentingan ekonomi global.

Hingga berita ini diturunkan, IHSG masih tertekan di bawah level 5.300 setelah sempat anjlok 11,22% pasca trading halt dibuka. MSCI sendiri akan memutuskan status final Indonesia paling lambat 30 Juni 2027.

Penulis: Lahyanto Nadie